Pecah Rekor Lagi, Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Tembus 54.517, Tertinggi Selama Pandemi
Kasus Covid-19 di Indonesia terus meroket. Hari Rabu (14/7/2021) ini bertambah menjadi 54.517 orang.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 di Indonesia terus meroket. Hari Rabu (14/7/2021) ini bertambah menjadi 54.517 orang.
Hal ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan sampai pukul 12.00 WIB, jumlah tersebut didapat dari hasil pemeriksaan spesimen.
Artinya, rekor hari ini memecahkan rekor kemarin yang menembus 47.899 kasus.
Dalam data Worldometer, Indonesia kemarin menjadi negara dengan pertambahan kasus tertinggi di seluruh dunia. Alhasil, hingga hari ini total konfirmasi positif di Indonesia menembus 2,67 juta.
Sementara itu, kasus kematian bertambah 991 orang sehingga total menjadi 69.210 orang. Meski bukan yang tertinggi, ini merupakan kasus kematian Covid-19 yang cukup tinggi di Indonesia dalam sehari.
Di sisi lain, kabar baiknya, kasus kesembuhan bertambah 17.762 orang dalam sehari. Totalnya ada 2,157 juta pasien yang sembuh dari Covid-19.
Baca juga: Nakes Segera dapat Booster, Satgas: Masyarakat Cukup Dua Dosis Vaksin Covid-19
Titik Posko Penyekatan PPKM Darurat Makin Banyak
Korlantas Polri menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 651 titik menjadi 998 titik menjelang hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menyatakan posko penyekatan itu telah ditempatkan di jalur tol maupun jalur arteri Jawa-Bali-Lampung.
"Titik penyekatan PPKM Darurat dan antisipasi Libur Idul Adha ada 998 titik/lokasi di jalur tol, non tol dan pelabuhan jalur Lampung-Jawa-Bali," kata Rudi saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan kendaraan yang boleh melintas nantinya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial saja. Selain itu, diminta tetap di rumah saja.
"Kendaraan yang boleh melintas hanya sektor kritikal dan esensial," tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memiliki opsi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga selama 6 pekan.
Baca juga: Antisipasi Mudik Idul Adha, Penyekatan di 27 Pintu Exit Tol di Jawa Tengah, Ini Daftarnya
Informasi tersebut diperoleh melalui bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan opsi itu dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 terkendali.
"PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," mengutip bahan paparan Sri Mulyani, Senin (12/7/2021).
Warga diminta taati aturan penyekatan
Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengimbau kepada masyarakat untuk menaati regulasi usai diumumkannya soal penyekatan dalam PPKM Darurat.
Hal tersebut dikatakannya usai diumumkan titik penyekatan yang ditambah menjadi 100 titik.
"Sudah diatur regulasi bahwa terhadap kegiatan ataupun sektor non-esensial itu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan atau 100 persen WFH," kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Bersama petugas gabungan, Syafrin memastikan pihaknya bakal melaksanakan kebijakan ini.
"Kami dari Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kodam Jaya di bawah koordinasi langsung Polda Metro Jaya tentu akan bahu membahu dalam melaksanakan tugas pengawasan dan mengawal pelaksanaan PPKM Darurat ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya kembali menambah titik penyekatan ruas jalan di wilayah Jabodetabek seraya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: CATAT! Mulai Besok Sektor Esensial dan Kritikal Hanya dapat Melintas pada Pukul 06.00-10.00 WIB
Diketahui kebijakan PPKM Darurat inj sudah diberlakukan sejak 3 Juli kemarin hingga 20 Juli 2021.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penambahan lokasi penyekatan ini totalnya menjadi 100 titik yang semula 63 titik.
"Berdasar evaluasi, ini ada 100 titik penyekatan yang baru," kata Sambodo kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Sambodo menuturkan, pelaksanaan penyekatan di 100 titik itu akan mulai diberlakukan pada, Kamis 15 Juli 202 esok pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Menurut Sambodo menyampaikan ada dua alasan utama yang membuat pihaknya menambah titik penyekatan ini.
Alasan pertamanya yakni, terjadi peningkatan mobilitas. Artinya kata dia ada peningkatan mobilitas masyarakat di Jakarta meskipun sudah diberlakukan PPKM Darurat.
Sehingga akhirnya kata Sambodo penyekatan harus ditambah karena di awal penyekatan berlangsung angka penurunan mobilitas mencapai 30 persen.
Akan tetapi angka mobilitas masyarakat kembali naik, hingga akhirnya pada 11 Juli kemarin kata Sambodo, penurunan mobilitas hanya mencapai 20 persen.
"Jadi tanggal 5 Juli kemarin kita sempat penurunan mobilitasnya diangka 30 persen kemudian tanggal 11 Juli penurunannya diangka 20 persen, padahal di PPKM Darurat ini (target) penurunan mobilitasnya diatas 30 sampai 50 persen," tutur Sambodo.
Selanjutnya penyebab yang kedua yakni penerapan pembatasan di batas kota tidak cukup untuk membatasi mobilitas.
Hal itu terbukti kata dia, di lapanga masih banyaknya pergerakan didalam kota.
"Itulah kemudian pembatasan tidak hanya dilakukan di batas kota tetapi juga kita harus bermain didalam kota," tukasnya.
Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja diperketat.
Hal itu menyusul kawasan industri masih masuk zona merah penyebaran Covid-19.
“Masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Menko Luhut yang juga penanggung jawab PPKM darurat, Rabu (14/7/2021).
Menurut Luhut, PPKM Darurat diharapkan dapat segera menekan laju penularan Virus Corona sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.
Menko Luhut mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.
“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan,” ungkap Menko Luhut.
Dia meminta Menaker agar dibuat regulasi yang jelas supaya perusahaan tidak menafsirkan WFH tanpa upah bagi pekerja.
"WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tegasnya.
Baca juga: KSPI Minta Hak Buruh Dilindungi Saat PPKM Darurat
Lebih lanjut, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, sejumlah 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja, jam makan siangnya perlu diatur.
Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan.
“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tegasnya.