DPR Sahkan RUU Otonomi Khusus Papua
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (15/7/2021).
Awalnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Otsus Papua dengan pemerintah.
Komarudin menyatakan ada sejumlah perubahan pasal dan ada pula pasal baru dalam RUU Otsus Papua.
"Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru, sehingga jumlahnya 20 pasal," kata Komarudin.
Baca juga: DPR Hari Ini Akan Sahkan RUU Otsus Papua
Politikus PDI Perjuangan itu berharap dengan adanya revisi Otsus Papua dapat menjawab berbagai persoalan di Papua.
Setelah Komarudin menyampaikan laporannya, Dasco meminta persetujuan pengesahan RUU Otsus Papua kepada peserta rapat.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco ke anggota Dewan.
Baca juga: PON Papua Bakal Adopsi Aturan Ketat Olimpiade Tokyo Karena Diadakan di Tengah Pandemi Covid-19,
"Setuju," jawab anggota Dewan.