Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur Isolasi Mandiri di Rumah yang Baik dan Benar bagi Pasien Covid-19, Ini yang Perlu Disiapkan

Berikut prosedur yang baik dan benar bagi pasien Covid-19 saat isolasi mandiri di rumah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Prosedur Isolasi Mandiri di Rumah yang Baik dan Benar bagi Pasien Covid-19, Ini yang Perlu Disiapkan
Tangkap layar Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi.
Ilustrasi Isolasi Mandiri. Berikut prosedur yang baik dan benar bagi pasien Covid-19 saat isolasi mandiri di rumah. 

Sedangkan, barang tidak habis pakai harus dibersihkan terpisah dengan barang yang digunakan oleh anggota keluarga lainnya.

3. Melakukan disinfeksi rutin khususnya kepada alat rumah tangga yang sering disentuh contohnya gagang pintu, kran, toilet, wastafel, saklar, meja atau kursi.

4. Menjamin ruangan isolasi mandiri mendapat sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik secara rutin dengan membuka jendela kamar.

5. Rutin mencatat perkembangan gejala suhu tubuh, laju nafas maupun saturasi oksigen perharinya dengan alat kesehatan yang dimiliki.

Untuk memudahkan proses pencatatanan yang akurat oleh petugas Puskesmas yang mengawasinya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Mendata Daerah-daerah yang Memerlukan Bantuan Penanganan Covid-19

6. Pastikan isolasi mandiri 10 hari untuk kasus tanpa gejala dan 10 hari dengan kasus gejala ringan dengan tambahan 3 hari dalam keadaan tanpa gejala.

7. Jika terjadi perburukan kondisi, yang umumnya disertai gejala demam, batuk, sesak nafas cepat, dengan frekuensi lebih dari 30 kali permenit maka segera hubungi nomor darurat dan layanan dokter atau petugas puskesmas setempat.

BERITA REKOMENDASI

8. Pastikan protokol saat memobilisasi pasien ke puskesmas atau rumah sakit diterapkan secara ketat.

Menggunakan ambulans milik pemerintah setempat dengan petugas yang memiliki APD lengkap.

Baca juga: Rajin Olahraga Hingga Berjemur, Cara Kepala BNPT Boy Rafli Amar Jaga Kebugaran Fisik Cegah Covid-19

Melakukan isolasi mandiri di rumah hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak bisa mendapatkan lagi fasilitas Isolasi terpusat dan kasus positif tanpa gejala atau bergejala ringan.

"Apabila masyarakat tidak mungkin melakukan isolasi mandiri di rumah, maka dapat melakukan isolasi di tempat Isolasi terpusat yang disediakan pemerintah daerah masing-masing yang dibantu Pemerintah pusat," ujar Wiku.

Dalam membantu warga yang tidak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, pemerintah telah menyiapkan 20 rumah sakit darurat dengan total kurang lebih 9 ribu tempat tidur.


Kemudian, 12 rumah sakit lapangan dengan total sekitar 3000 tempat tidur.

Selain itu, tempat isolasi terpusat dengan total lebih dari 20 ribu tempat tidur di Pulau Jawa dan Bali.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait isolasi mandiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas