Sebaran Kasus Corona di 34 Provinsi Indonesia 18 Juli 2021: Jakarta Tertinggi dengan 9.128 Kasus
Berikut informasi sebaran kasus virus corona (Covid-19) di 34 provinsi di Indonesia, Minggu (18/7/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Prosedur Isolasi Mandiri di Rumah
Berikut prosedur isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari laman Covid19.go.id:
Persiapan Isolasi Mandiri
1. Menyiapkan stok obat-obatan dasar seperti vitamin C, D, ZN (zinc) atau jenis obat-obatan lain sesuai anjuran dokter.
2. Mempersiapkan alat-alat kesehatan dasar seperti thermometer atau alat pengukur suhu badan dan oxymeter yang mengukur saturasi oksigen.
3. Mempersiapkan masker dan cairan disinfektan yang dapat terbuat dari air dengan sabun atau deterjen maupun cairan disinfektan dalam jumlah yang cukup.
4. Mempersiapkan ruangan terpisah yang tidak terakses oleh anggota keluarga lainnya.
5. Mempersiapkan daftar kontak orang terdekat dan terpercaya maupun hotline penting untuk kebutuhan darurat.
Baca juga: Kejar Herd Immunity, Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 di Jabar, Jateng, dan Banten Jadi Prioritas
Saat Isolasi Mandiri
1. Menerapkan pola hidup bersih yang sehat dengan berolahraga 3-5 kali seminggu, makan makanan gizi seimbang, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.
2. Pengelolaan sampah dan limbah harian harus dilakukan dengan hati-hati oleh pendamping, minimal yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Lalu, barang habis pakai setelah digunakan harus disimpan dalam wadah tertutup.
Sedangkan, barang tidak habis pakai harus dibersihkan terpisah dengan barang yang digunakan oleh anggota keluarga lainnya.
Baca juga: 9 Langkah Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI
3. Melakukan disinfeksi rutin khususnya kepada alat rumah tangga yang sering disentuh contohnya gagang pintu, kran, toilet, wastafel, saklar, meja atau kursi.
4. Menjamin ruangan isolasi mandiri mendapat sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik secara rutin dengan membuka jendela kamar.
5. Rutin mencatat perkembangan gejala suhu tubuh, laju nafas maupun saturasi oksigen perharinya dengan alat kesehatan yang dimiliki.
Untuk memudahkan proses pencatatanan yang akurat oleh petugas Puskesmas yang mengawasinya.
Baca juga: Cek RS Polri Kramat Jati, Kapolri Minta Semua Pasien Covid-19 Dapat Pelayanan Terbaik
6. Pastikan isolasi mandiri 10 hari untuk kasus tanpa gejala dan 10 hari dengan kasus gejala ringan dengan tambahan 3 hari dalam keadaan tanpa gejala.
7. Jika terjadi perburukan kondisi, yang umumnya disertai gejala demam, batuk, sesak nafas cepat, dengan frekuensi lebih dari 30 kali permenit maka segera hubungi nomor darurat dan layanan dokter atau petugas puskesmas setempat.
8. Pastikan protokol saat memobilisasi pasien ke puskesmas atau rumah sakit diterapkan secara ketat.
Menggunakan ambulans milik pemerintah setempat dengan petugas yang memiliki APD lengkap.
(Tribunnews.com/Nuryanti)