Kemensos Jelaskan Alasan Pihaknya Lapor Polisi soal Kasus Tawaran Palsu Bansos PPKM Darurat
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan satu orang berinisial RR lantaran membuat konten palsu melalui website soal ajakan mendaftar
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan satu orang berinisial RR lantaran membuat konten palsu melalui website soal ajakan mendaftar bansos PPKM Darurat.
Pelaku diketahui memasang logo Kementerian Sosial di website untuk mendulang keuntungan melalui iklan yang masuk.
Total keuntungan yang diraup dari ilklan tersebut mencapai Rp1,5 miliar dari November hingga bulan terakhir pelaku ditangkap.
"Sementara dari teman-teman Kemensos tidak pernah membuka (pendaftaran bansos PPKM Darurat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (19/7/2021)
Di kesempatan yang sama, Kemensos menjelaskan mengapa pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"Kemensos kenapa melaporkan, karena memang dirasa mencemarkan nama baik Kemensos, di saat di mana Kemensos mendapatkan penugasan untuk berdamping dengan masyarakat terdampak Covid-19. Oleh karena itu, kami harapkan dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya agar kita semua waspada," kata Kepala Biro Humas Kemensos RI Hasim.
Baca juga: Menkominfo Minta Facebook cs Cegah Infodemi dan Konten Hoax Soal Covid-19
Hasim mengingatkan semua pihak untuk tak main-main menyampaikan informasi soal bansos Covid-19.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming di media sosial.
"Kalau memang ingin info terkait bansos, maka teman-teman dan masyarakat pada umumnya kami ajak untuk akses dan hubungi jalur resmi pemerintah, bisa langsung kita akses website Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id," paparnya.
Adapun Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini, sebab bukan tidak mungkin masih ada pelaku lain metode dan jenis serupa kasus pemalsuan bansos PPKM Darurat.
"Kami akan cek rekeningnya, karena semuanya masuk rekeningnya. Dia pakai logo Kemensos dan kesannya seperti bahwa yang menyebarkan ini dari Kemensos untuk bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 ini," kata Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RR dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.