Berakhir Hari Ini, Asosiasi Serikat Pekerja Minta PPKM Darurat Tidak Diperpanjang
Mirah menyatakan PPKM Darurat yang sudah diberlakukan sejak 3 Juli 2021 telah berdampak pada menurunnya ekonomi rakyat secara drastis.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berakhir hari ini Selasa (20/7/2021).
"Jangan memperpanjang PPKM Darurat, kecuali jika pemerintah siap untuk memberikan bantuan pangan yang mencukupi kepada rakyat menengah bawah yang terdampak," kata Presiden Aspek Mirah Sumirat dalam keterangannya.
Mirah menyatakan PPKM Darurat yang sudah diberlakukan sejak 3 Juli 2021 telah berdampak pada menurunnya ekonomi rakyat secara drastis.
Banyak perusahaan yang kesulitan dalam berusaha, yang berakibat pada terjadinya tsunami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Kalaupun perusahaan tidak melakukan PHK, namun banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya dan tidak membayar upah sesuai yang seharusnya. Pada akhirnya, karena tidak lagi memiliki penghasilan, maka rakyat akan mengalami kemiskinan dan kelaparan," tuturnya.
Saat ini, masyarakat yang semula berada di kelas menengah juga mulai terdampak karena ada yang di-PHK dan ada yang dipotong upahnya.
Baca juga: Jika Sesuai Pernyataan Luhut, Keputusan PPKM Darurat Diperpanjang akan Diumumkan Hari Ini
Mirah menambahkan pemerintah harus benar-benar mempersiapkan dan menyalurkan bantuan pangan jika ingin memperpanjang PPKM Darurat.
Aspek meminta pemerintah memberikan bantuan pangan, subsidi upah bagi pekerja, bantuan sosial dan modal untuk pedagang usaha kecil dan menengah, bantuan biaya pendidikan untuk anak-anak yang orang tuanya terdampak pandemi Covid.
Tidak lupa juga bantuan subsidi biaya pemeriksaan kesehatan kepada pekerja khususnya untuk swab antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction).
"Hal ini karena banyak perusahaan yang meminta pekerjanya untuk melakukan swab antigen dan PCR secara mandiri atau biaya sendiri. Persyaratan dari perusahaan ini tentunya akan semakin memberatkan para pekerja. Karena pekerja sudah dipotong upahnya namun masih harus menanggung biaya swab antigen atau PCR sendiri," imbuh Mirah.