Ivermectin Tak Seharusnya Dipakai untuk Obat Terapi Covid-19, Dokter dan Ilmuwan Ungkap Alasannya
Dokter dan ilmuwan Dr Faheem Younus mengungkapkan alasan obat Ivermectin seharusnya tidak digunakan dalam penaganan Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ivermectin masih menjadi perbincangan hangat di Indonesia, karena diyakini mampu mengobati Covid-19.
Bahkan obat yang terdaftar di BPOM sebagai obat cacing ini sempat langka lantaran diburu masyarakat.
Meski demikian, seorang dokter dan ilmuwan Dr Faheem Younus mengungkapkan alasan obat tersebut seharusnya tidak digunakan dalam penaganan Covid-19.
Baca juga: Stop Penggunaan Obat Ivermectin untuk Anak dalam Terapi Covid-19
Baca juga: Akui Ivermectin Obat Cacing Bukan Obat Covid-19, PT Harsen Minta Maaf
Pakar penyakit menular dari University of Maryland Upper Chesapeake Health, Amerika Serikat ini mengatakan, beberapa studi dalam skala kecil menyatakan Ivermectin terbukti memiliki efek terhadap penyembuhan Covid-19.
"Tetapi ada studi Meta analisis yaitu study berbasis yang jumlah sampelnya sangat besar itu menyatakan bahwa Ivermectin tidak dapat menumbuhkan Covid-19," ujarnya dalam kegiatan Simposium virtual yang digelar akhir pekan lalu.
Menurutnya jika berkaca pada negara-negara yang mampu menekan jumlah kasus Covid-19 seperti Taiwan, Cina, Autralia, Selandia Baru, Korea Selatan dan Amerika, negara-negara itu tidak menggunakan Ivermectin.
"Apabila kita melihat negara-negara itu, saya tidak setuju Ivermectin dijadikan sebagai obat Covid-19," ungkapnya.
Di Indonesia sendiri, baru ada dua obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat penanganan Covid-19 oleh Badan BPOM, yakni Remdesivir dan Favipiravir.
Sementara Ivermectin masih menjalani tahapan uji klinik di sejumlah rumah sakit di Indonesia.
*Eropa dan AS Tak Setujui Penggunaan Ivermectin untuk Obat Covid-19*
Untuk diketahui, European Medicine Agency (EMA) atau BPOM- nya Eropa dalam pernyatannya tanggal 23 Maret 2021, menyatakan telah menelaah bukti ilmiah tentang penggunaan ivermectin untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19.
Hasilnya, sejauh ini data yang tersedia tidaklah mendukung penggunaan obat ini untuk Covid-19, kecuali untuk digunakan pada uji klinik dengan desain yang baik (well-designed clinical trials).
Sementara di Amerika Serikat ada dua badan yang juga menyampaikan pendapatnya tentang obat ini.
Pertama adalah National Institute of Health (NIH) Amerika Serikat.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan AS ini pada 11 Februari 2021 menyatakan, belum ada cukup data untuk menggunakan atau tidak menggunakan ivermectin untuk mengobati Covid-19.
Diperlukan suatu penelitian yang benar-benar didesain dengan baik (well-designed), cukup kuat (adequately powered) dan diselenggarakan dengan baik (well-conducted) untuk dapat memberi kesimpulan berbasis bukti ilmiah evidence-based spesifik untuk menentukan peran ivermectin dalam pengobatan COVID-19.
Badan ke dua adalah Food and Drug (FDA) Amerika Serikat, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mereka.
FDA pada 5 Mei 2021 menyatakan tidak menyetujui penggunaan ivermectin untuk pengobatan dan pencegahan COVID-19.