Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Selama Lima Hari, Sektor Ekonomi Dibuka Bertahap 26 Juli
Keputusan perpanjangan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 5 hari, hingga 25 Juli 2021. Sebelumnya PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli lalu, berakhir hari ini, (20/7/2021).
Keputusan perpanjangan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengatakan bahwa PPKM Darurat merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari saat ini. Pemerintah terpaksa mengambil kebijakan tersebut, untuk menekan laju penyebaraan Covid-19.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19," kata Presiden.
Selain itu kata Jokowi, PPKM Darurat terpaksa diterapkan untuk mengurangi beban rumah sakit, serta menghindari kelumpuhan fasilitas kesehatan karena kelebihan kapasitas.
Baca juga: Media Asing Sebut Indonesia Jadi Episentrum Covid-19 Dunia, Satgas: PPKM Sudah Tunjukkan Hasil
"Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," katanya.
Jokowi menegaskan apabila penambahan kasus Covid-19 terus berangsur turun, maka pemerintah akan membuka secara bertahap kegiatan sektor ekonomi dan sosial masyarakat pada 26 Juli 2021.
"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM, karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," pungkas Jokowi.
Sebelumnya, Penerapan PPKM Darurat mendapat keluhan dari sejumlah masyarakat diantaranya pekerja informal, pedagang tradisional dan para pelaku UMKM. Pasalnya omzet jualan anjlok selama PPKM Darurat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku paham adanya aspirasi dari masyarakat agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: SIMAK Sejumlah Aturan di Pelonggaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, Pasar hingga Warung Makan
Jokowi menekankan pelonggaran tersebut, baru bisa dilakukan apabila kasus penularan rendah.
"Hal semacam ini (pelonggaran) bisa dilakukan jika kasus penularan rendah. jika kasus kronis yang masuk ke rumah sakit juga rendah," kata Jokowi dalam pengarahan kepada Kepala Daerah se-Indonesia secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, (19/7/2021).
Apabila pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi dilakukan disaat kasus penularan belum melandai maka penyebaran Covid-19 akan kembali meningkat. Dampaknya banyak pasien Covid-19 yang harus dirawat di Rumah Sakit. Apabila pasien terlalu banyak, maka fasilitas kesehatan akan kolaps.
"Hati-hati juga dengan ini," kata Jokowi.