Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ipang Ditangkap Polisi Usai Sebar Aksi Brebes Bergerak Tolak PPKM Darurat

Muhammad Irfan alias Ipang (26) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan seruan aksi tolak PPKM Darurat di Brebes melalui akun sosial media Facebook

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ipang Ditangkap Polisi Usai Sebar Aksi Brebes Bergerak Tolak PPKM Darurat
Ist
ajakan tolak ppkm 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Irfan alias Ipang (26) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan seruan aksi tolak PPKM Darurat di Brebes melalui akun sosial media Facebook.

Aksi itu sebelumnya direncanakan pada Minggu (18/7/2021) kemarin.

Ipang ditangkap pihak kepolisian pada Selasa, 20 Juli 2021 sekira pukul 00.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian sempat mengamankan 2 orang karena ingin mengikuti aksi tersebut. 

"Awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira 11.00 wib ketika sedang berpatroli di Pos penyekatan Simpang 3 exit tol Brebes Barat mendapati dua orang ketika dilakukan pemeriksaan menerangkan akan mengikuti seruan Brebes bergerak aksi tolak PPKM di alun-alun Brebes," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Kepada pihak kepolisian, kedua orang yang ingin ikut aksi tersebut melihat adanya undangan dari grup Facebook Losari Dalam Berita yang diposting oleh akun facebook Pitung Art.

Baca juga: Pengusaha Rental Mobil Sebut Makin Lama Penerapan PPKM Darurat Dampaknya Semakin Buruk

"Setelah adanya laporan selanjutnya mencari informasi keberadaan tersangka, setelah di dapat informasi petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Atas dasar itu, ia menuturkan Ipang diduga telah melanggar pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular. 

"Tersangka menyerukan untuk berkerumun atau berkumpul," jelasnya.

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita dua buah ponsel Merk Xiaomi Type Redmi 6A, 1 buah handphone Merk Oppo Type A71 dan 1 buah handphone Merk Oppo Type A12.

Adapun seruan aksi yang dibuat tersangka bertajuk "Brebes Bergerak Seruan Aksi Tolak PPKM Darurat". Rencananya, aksi itu akan digelar di depan Balaikota Brebes pada Minggu (18/7/2021) kemarin.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas