Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Perkenalkan Istilah PPKM Level 4, Inggris Telah Terapkan Kategori Ini Akhir 2020

PPKM level 4 diperkenalkan pemerintah dalam penanganan covid-19. Di Inggris hal ini telah diterapkan sejak 2020 silam.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pemerintah Perkenalkan Istilah PPKM Level 4, Inggris Telah Terapkan Kategori Ini Akhir 2020
Hollie Adams / AFP
Halaman depan surat kabar Evening Standard menyoroti isu yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk mewajibkan semua pengunjung ke Inggris harus dikarantina di sebuah hotel. Foto diambil di luar stasiun kereta Victoria di pusat kota London pada 25 Januari 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah baru saja memperkenalkan istilah baru dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi virus corona (Covid-19), yang sebelumnya menggunakan kata tambahan 'Darurat' menjadi 'Level 4'.

Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kendati demikian, untuk saat ini, kebijakan yang masih diterapkan adalah PPKM Darurat, karena baru saja diperpanjang hingga 25 Juli mendatang lantaran kasus Covid-19 yang belum turun secara signifikan.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari, Pakar : Kejar 400 Ribu Testing dalam Sehari

Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Baru: Tak Lagi PPKM Darurat Tapi PPKM Level 4 Jawa-Bali

Setelah itu, nantinya aturan pembatasan yang diterapkan adalah PPKM berdasar pada level kasusnya yakni 1 hingga 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa terkait PPKM Level 4, istilah ini digunakan untuk memberlakukan aturan pembatasan ketat bagi wilayah yang sangat tinggi potensi lonjakan kasusnya, sama seperti PPKM Darurat.

"Kan kita sekarang kategorikan itu level 1,2,3 dan 4, level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi kita tidak pakai istilah darurat lagi, tapi pakai level saja," ujar Luhut, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

Berita Rekomendasi

Ia kemudian menyampaikan bahwa jika dilihat dari levelnya, sejumlah wilayah di tanah air khususnya Jawa dan Bali telah mengalami penurunan status menjadi level 3 sejak Selasa kemarin.

Luhut Sampaikan Permintaan Maaf PPKM Belum Optimal
Luhut Sampaikan Permintaan Maaf PPKM Belum Optimal (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

"Sebenarnya per hari ini (Selasa) banyak yang sudah masuk di level 3," kata Luhut.

Namun, sistem pembatasan kegiatan masyarakat seperti ini sebelumnya telah diterapkan pemerintah Inggris sejak akhir tahun lalu, tepatnya jelang akhir Desember 2020.

Pemerintah Inggris telah mengambil langkah darurat untuk menanggapi munculnya varian baru lainnya dari mutasi Covid-19 yang diduga berasal dari Afrika Selatan (Afsel).

Padahal saat itu, negeri britania raya baru saja menemukan varian baru virus ini di kota London dan wilayah tenggara Inggris.

Matt Hancock yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Inggris mengumumkan masuknya dua pembawa strain virus dari Afrika Selatan ke Inggris.

Dalam pernyataan yang disampaikannya, ia menegaskan bahwa sebagian besar wilayah Tenggara Inggris akan diberlakukan sistem pembatasan sosial tingkat (tier) 4 paling ketat dan sistem ini dimulai pada momen Boxing Day yang dirayakan tiap 26 Desember.

Perlu diketahui, sistem ini sebenarnya serupa dengan penguncian (lockdown), karena aturan pembatasan tersebut akan menutup toko-toko yang bukan merupakan sektor esensial di wilayah Norfolk, Suffolk, Cambridgeshire, Oxfordshire, Sussex, Essex, Surrey dan wilayah Hampshire, kecuali New Forest.

Pemberlakuan sistem pembatasan sosial tier 4 ini efektif dimulai satu menit setelah melewati waktu tengah malam pada 26 Desember 2020.

"Tingkat 3 tidak cukup untuk mengendalikan varian baru, ini bukan hipotesis, melainkan fakta dan kami telah melihatnya di lapangan," kata Hancock saat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas