Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat Diperpanjang Seminggu, 26 Juli Mulai Dilonggarkan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sepekan hingga Minggu (25/7/2021) dan mulai dilonggarkan Senin pekan depan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPKM Darurat Diperpanjang Seminggu, 26 Juli Mulai Dilonggarkan
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pengendara melintas di Jalan Pandanaran menuju Tugu Muda terlihat lenggang, Selasa (13/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sepekan hingga Minggu (25/7/2021).

Adapun PPKM Darurat mulai bisa dilonggarkan secara bertahap mulai Senin (26/7/2021) pekan depan.

Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers. Selasa (20/7/2021) malam.

Jokowi menyebut data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit (RS) mengalami penurunan setelah penerapan PPKM Darurat diberlakukan.

"Kita selalu memantau, memahami, dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM."

"Karena itu jika kasus mengalami tren penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkapnya, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Darurat akan Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021

Bocoran Aturan

Berita Rekomendasi

Jokowi dalam keterangan pers tersebut memberikan bocoran sejumlah aturan kalau PPKM Darurat mulai dilonggarkan.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, boleh buka sampai pukul 15.00 WIB.

"Tentu saja dengan penerapan prokes yang ketat," ungkapnya.

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Presiden Jokowi Sebut Tren Kasus Covid-19 Turun

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas