Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat Dinilai Lebih Tenangkan Masyarakat

Cara Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers mengenai PPKM Darurat dinilai dapat menenangkan masyarakat.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat Dinilai Lebih Tenangkan Masyarakat
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kebijakan publik, Dr Gabriel Lele, menilai cara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan keterangan pers mengenai PPKM Darurat dapat menenangkan masyarakat.

Apa yang disampaikan Jokowi dinilai mampu mengelola reaksi publik.

Diketahui dalam penyampaiannya pada Selasa (20/7/2021) malam, Jokowi tidak secara langsung menyebut memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.

Namun, Jokowi menyebut akan mulai melonggarkan secara bertahap mulai 26 Juli 2021, sehingga publik dinilai Gabriel bisa menerima dengan lebih tenang.

"Akan berbeda reaksi publik jika pemerintah mengatakan (PPKM) diperpanjang sekian hari," ungkap Gabriel saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Pertanyakan Dasar Hukum Istilah PPKM, Cak Sholeh: Semestinya Pakai PSBB atau Karantina Wilayah

Gabriel menilai cara penyampaian Jokowi dimaksudkan untuk menimbulkan harapan dan ketenangan di tengah masyarakat.

Namun, lanjut Gabriel, jika Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang sekian hari, akan terjadi sejumlah reaksi panas di masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Tentu masyarakat akan berhitung akan makan apa, beberapa mulai panik, dan beberapa melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip PPKM," ungkapnya.

Kebijakan Tepat

Adapun Gabriel menilai kebijakan pemerintah tak serta merta melonggarkan PPKM adalah kebijakan yang tepat.

"Saya pikir kalau dikaitkan dengan tren pandeminya, kebijakan ini tepat."

"Kalau belajar pengalaman negara lain, seperti Inggris dan Italia itu lebih ekstrem, pakai lockdown," ujarnya.

Baca juga: Demo Tolak PPKM Darurat: Perusuh Baju Hitam, Bom Molotov, Diduga Ditunggangi Kelompok Anarko

Namun pemerintah Indonesia dinilai Gabriel berhitung betul tentang konsekuensi sosial dan ekonomi hingga akhirnya memilih PPKM.

"Kita kalau lihat, tren (kasus Covid-19) belakangan belum turun, Pak Luhut (Binsar Pandjaitan) mengatakan puncaknya masih beberapa hari ke depan."

"Saya kira ini kebijakan tepat, bila perlu diperketat," ungkap Gabriel.

Menurut Gabriel, mobilitas masyarakat masih belum berkurang.

"Saya lihat mobilitas masyarakat di titik-titik perekonomian di kota dibatasi, tapi di sisi lain masih seperti biasa," ungkap Gabriel.

Baca juga: Epidemiolog: PPKM Darurat Mustahil Turunkan Kasus, Jika Tidak Ada Strategi Esktrem Dari Pemerintah

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan PPKM Darurat mulai bisa dibuka secara bertahap mulai Senin (26/7/2021) pekan depan.

Jokowi menyebut data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit (RS) mengalami penurunan setelah penerapan PPKM Darurat diberlakukan.

"Kita selalu memantau, memahami, dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM."

"Karena itu jika kasus mengalami tren penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkapnya, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Baca juga: Terima 161 Keluhan Masyarakat Selama PPKM Darurat: Warga Isoman Tak Diperhatikan Puskesmas 

Bocoran Aturan

Jokowi dalam keterangan pers tersebut memberikan bocoran sejumlah aturan kalau PPKM Darurat mulai dilonggarkan.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, boleh buka sampai pukul 15.00 WIB.

"Tentu saja dengan penerapan prokes yang ketat," ungkapnya.

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Presiden Jokowi Sebut Tren Kasus Covid-19 Turun

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.

Jokowi mengungkapkan, kegiatan pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan, swasta, dan terkait protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah.

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu dalam PPKM Darurat ini," ungkap Jokowi.

"Kita harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas