PPKM Darurat Akan Berubah Nama, Bagaimana dengan Peraturan Penyekatan? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya masih bicara soal peraturan turunan terkait berubahnya nama yang awalnya PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1 hingga 4 yang akan berlaku
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih bicara soal peraturan turunan terkait berubahnya nama yang awalnya PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1 hingga 4 yang akan berlaku pada 26 Juli 2021.
Diketahui, saat PPKM Darurat, Polda Metro memberlakukan penyekatan hingga 100 titik di Jabodetabek. Lalu, bagaimana peraturan itu ke depannya?
"Sama saja, nanti tanggal 26 (Juli) baru kita lihat situasinya. Masih sama semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).
Yusri mengatakan aturan penyekatan masih diberlakukan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22.
"Cuma nanti masyarakat diharapkan taat disiplin selama lima hari. Kita harapkan ini ada penurunan," ujar Yusri.
Pihaknya, dikatakan Yusri, akan menunggu situasi hingga 25 Juli 2021 atau batas terakhir perpanjangan PPKM Darurat.
Baca juga: Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Evaluasi PPKM dan Jangan Gonta-ganti Istilah
"Apakah turun Covid-19, baru nanti ada relaksasi seperti apa. Belum, sama semua," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro.
Presiden meminta menggunakan istilah PPKM Level 1 hingga 4 yang dinilai lebih sederhana.
Juru bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi pun menjelasakan, penentuan PPKM level 1 hingga level 4.
Pertama, penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama satu minggu.
"Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi Covid-19," kata Jodi saat Siaran Pers PPKM yang ditayangkan dalam kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Rabu (21/7/2021).
Kedua, kata Jodi, jumlah kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit (RS) per 100 ribu penduduk selama satu minggu. Tentunya, itu menjadi dikator kenaikan kasus.
"Karena beberapa daerah masih ada yang menahan publikasi kenaikan kasus," jelas Jodi.
Ketiga, lanjut Jodi, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk Covid-19.
"Ini juga mewakili indikator respon kesehatan jika seandainya terjadi peningkatan kasus," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.