Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Usulan Sanksi Pidana di Perda Covid DKI, Politikus NasDem: UU Karantina Kesehatan Tidak Cukup ?

Pemprov DKI mengusulkan penambahan sanksi pidana penjara bagi pelanggar protokol kesehatan berulang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Usulan Sanksi Pidana di Perda Covid DKI, Politikus NasDem: UU Karantina Kesehatan Tidak Cukup ?
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI, Wibi Andrino 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI mengusulkan penambahan sanksi pidana penjara bagi pelanggar protokol kesehatan berulang.

Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta mempertanyakan usulan Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya tersebut.

Alasannya selama ini penegakan aturan selama kebijakan pembatasan di masa pandemi sudah menggunakan UU Kekarantinaan kesehatan sebagai dasar hukum penindakan pelanggaran

"Tapi apakah tidak cukup dengan adanya UU karantina kesehatan. Instansi Polri itu bisa melakukan penegakan terkait dengan protokol kesehatan, apakah harus ditambahkan dengan bumbu-bumbu ini di dalam Perda kita?" ucap Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI, Wibi Andrino kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Wibi mencontohkan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimpa Habib Rizieq Shihab.

Perkara tersebut dibawa ke meja peradilan dengan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Perindo Yogyakarta Siapkan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

Berita Rekomendasi

Sehingga, menurutnya Perda yang saat ini sudah berjalan dinilai cukup memberikan sanksi bagi pelanggarnya, ditambah adanya UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Bapak Habib Rizieq di situ, dalam dakwaannya juga masuk dalam masuk dalam UU Karantina, dan apakah orang per orang, atau kelompok yang melakukan kerumunan dengan sengaja di DKI Jakarta tidak cukup kita selesaikan dengan UU karantina kesehatan saja? Atau memang harus kita tambahkan dalam bumbu-bumbu Perda?" ucapnya.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam draf revisi Perda tersebut, Anies menambah Pasal 32A dan 32B untuk mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: BNPB: Donasi Kaos Oblong Bekas untuk Petugas Medis dan Relawan Satgas Covid-19 Hoaks

Adapun pada Pasal 32A Ayat (1) disebutkan bahwa warga yang tidak menggunakan masker bisa kena sanksi pidana penjara 3 bulan, dan denda paling tinggi Rp500 ribu.

Sanksi berat tersebut akan dikenakan jika yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatan tak menggunakan masker, setelah sebelumnya dijatuhi sanksi administratif atau sanksi sosial.

"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu)," bunyi draf revisi tersebut seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: LaporCovid-19 Temukan 1.214 Warga DKI Meninggal Saat Isoman, Riza Patria: Rasanya Tak Sebesar Itu

Kemudian revisi pada Pasal 32A Ayat (2), bertujuan mengatur sanksi bagi sektor pelaku usaha seperti perkantoran, tempat makan, industri, perhotelan hingga tempat wisata.

Pemilik tempat usaha yang mengulang pelanggaran prokes akan dijatuhi sanksi pidana penjara 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

Sanksi pidana penjara bisa diberikan jika pemilik usaha kembali mengulangi pelanggarannya usai izin usahanya dicabut.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis dalam draf tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas