Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 23 Juli, Pengecualian Untuk Urusan Diplomatik dan Kemanusiaan

Pemerintah resmi melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 23 Juli, Pengecualian Untuk Urusan Diplomatik dan Kemanusiaan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021). 

WNI dan WNA yang Karantina Kini Boleh Banding Hasil Tes PCR

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap atau Swab Test terkait hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina.

Hal itu tertuang dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

"Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Ciptomangunkusumo," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam siaran pers BNPB, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Angka Covid-19 semakin tinggi, Wakil Ketua MPR : Belajar dari Singapura dan UEA yang larang WNA

Bila kemudian hal hasil tes PCR pembanding nantinya menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina 8 hari, maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan.

"Selanjutnya, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)

Berita Rekomendasi

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas