Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Perbedaan Aturan Soal Operasional Mal, Restoran, hingga Warung Makan pada PPKM Level 4 & Level 3

Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang PPKM level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Perbedaan Aturan Soal Operasional Mal, Restoran, hingga Warung Makan pada PPKM Level 4 & Level 3
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang PPKM level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan ini merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan pemerintah.

Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, dan kini PPKM level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penentuan level PPKM di setiap daerah ditetapkan berdasarkan tiga indikator penilaian.

Terdiri dari laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengelola Mal Keluhkan Insentif PPh Final Belum Direspons Pemerintah

Ada beberapa penyesuaian terkait penerapan PPKM Level 4 dan Level 3 kali ini, di antaranya aturan mengenai operasional mal dan tempat makan atau restoran.

"Penyesuaian teknis akan diberlakukan pada 26 Juli-2 Agustus ini. Beberapa aturan terkait di antaranya teknis pembukaan warung makan," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 untuk pelaksanaan PPKM di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Luhut mengatakan, aturan teknis terkait pelaksanaan operasional pada warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah (pemda)

Ketentuan dalam PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Dikutip dari Kompas.com, Secara rinci, untuk daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, aturan yang berlaku pada kegiatan makan dan minum di tempat umum yakni kini diperbolehkan, tetapi dengan aturan yang ketat.

Khusus untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.


Ketentuan maksimal pengunjung makan di tempat (dine in) hanya 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Sementara bagi restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima pesan-antar (delivery/take away) dan tidak menerima makan di tempat.

Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Ketentuan dalam PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum tetap diatur, tetapi lebih longgar ketimbang pada daerah dengan penerapan PPKM Level 4.

Secara rinci, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Ketentuannya, maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Sementara itu untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima pesan-antar (delivery/take away) dan tidak menerima makan di tempat.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4 di Pos Penyekatan, Kata Polisi Masyarakat Makin Disiplin

Meski demikaian, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan kini sudah diperbolehkan untuk dibuka.

Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat disertai penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan.

Ketentuan dalam PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa-Bali

Penerapan PPKM Level 4 juga berlaku di beberapa daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Namun, aturan terkait operasional restoran dan mal cukup berbeda dengan di wilayah Jawa-Bali.

Secara rinci pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, yakni pada warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pedagang dan pengunjung harus memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan handsanitizer.

Sementara pada rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen pengunjung.

Selain itu dapat pula menerima layanan pesan-antar (delivery/take away) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian pada restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima pesan-antar dan tidak menerima makan di tempat.

Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup untuk sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Ketua DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk ekstra berhati-hati terkait perpanjangan PPKM Level 4 sekaligus pelonggarannya untuk sektor usaha kecil. 

Sebab, dari hasil evaluasi yang disampaikan pemerintah, terdapat sejumlah indikator penularan yang belum turun.

“Meski sudah ada tren penurunan, misalnya pada penambahan kasus dan positivity rate, namun di beberapa daerah indikator tersebut justru masih meningkat. Begitu juga angka kematian, di sejumlah wilayah masih meningkat signifikan. Di sini pemerintah harus ekstra hati-hati," kata Puan melalui keterangannya, di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Menurut Puan, PPKM Level 4 dengan segala penyesuaiannya ke depan harus mampu menurunkan semua indikator laju penularan, termasuk angka kematian saat isolasi mandiri.

“Pemda tidak boleh beralasan kematian tinggi karena banyak pasien isoman tidak lapor. Justru di situlah tugas aparat pemda yang dibantu masyarakat untuk terus memantau kondisi wilayahnya selama PPKM Level 4 diterapkan,” ujar Puan.

Puan menjelaskan, pemerintah ke depan harus lebih responsif terhadap setiap perubahan kondisi penularan yang terjadi.

“Dalam strategi gas dan rem yang dipakai pemerintah, kalau PPKM Level 4 diperlonggar (untuk sektor usaha kecil), berarti pemerintah sudah kembali menginjak gas, meski belum sepenuhnya melepas rem,” ujarnya.

Dalam kondisi pelonggaran seperti ini, lanjut Puan, pemerintah harus lebih sigap mengambil tindakan jika tiba-tiba terjadi peningkatan laju penularan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas