Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Cegah Kebocoran Data Pribadi Warga Saat Vaksinasi

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk mencegah potensi terjadinya kebocoran data pribadi warga saat melaksanakan vaksinasi Covid-19. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Diminta Cegah Kebocoran Data Pribadi Warga Saat Vaksinasi
dok. DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk mencegah potensi terjadinya kebocoran data pribadi warga saat melaksanakan vaksinasi Covid-19

Menurutnya, segala prosedur teknis vaksinasi yang berpotensi menjadi celah bagi kebocoran data pribadi warga negara harus dicegah. 

"Jangan sampai fotokopi e-KTP, sebagai syarat vaksinasi bocor dan  disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Puan, kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Puan mengatakan, bukan hal yang baru jika data pribadi seperti e-KTP disalahgunakan mereka yang tak bertanggungjawab untuk tindak pidana, seperti pinjaman online fiktif atau bahkan sampai pembobolan rekening bank.

“Kan kasihan kalau tiba-tiba warga yang e-KTP-nya tercecer dan disalahgunakan tiba-tiba ditagih oleh pinjaman online, padahal dia tidak pernah meminjam uang tersebut,” kata Puan.

Baca juga: Tanggapi Strategi Gas-Rem Pemerintah Dalam PPKM Level 4, Puan Maharani: Jangan Sampai Telat

Menurut Mantan Menko PMK ini, jika yang dibutuhkan dari e-KTP warga hanyalah validasi data pribadi warga sebagai calon peserta vaksinasi, seharusnya warga hanya diminta menunjukkan e-KTP asli saja.

Berita Rekomendasi

“Petugas di lapangan kan tinggal memasukkan data pribadi dari e-KTP asli warga ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Kalau terverifikasi berarti datanya valid dan boleh divaksin,” kata Puan.

Oleh karenanya, Puan meminta para penyelenggara vaksinasi di lapangan tidak mempersulit warga calon peserta vaksinasi untuk menyediakan syarat fotokopi e-KTP.

Terlebih dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Kemenkes juga tidak mensyaratkan bukti fisik tersebut.

“Tolonglah penyelenggara vaksin di lapangan, jangan mempersulit warga dalam keadaan yang sudah sulit begini. Di zaman sekarang sudah serba digital, sebisanya kurangi syarat dokumen fisik yang berisi data pribadi warga,” kata Puan.

Lebih jauh, Puan menjelaskan, potensi kebocoran data pribadi warga negara lewat fotokopi e-KTP ini adalah salah satu hal yang diadvokasi DPR lewat Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang masih dibahas oleh pemerintah. 

“Meski belum rampung, saya optimis RUU PDP yang akan melindungan privasi warga akan segera disahkan,” kata Puan.

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani: Musuhi Virusnya, Bukan Orangnya

Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi. 

DPR, papar Puan, ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” ujar Puan.

Untuk diketahui, RUU PDP yang sudah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan ini, akan dibawa dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 antara DPR dan pemerintah pada Agustus mendatang.

“DPR tentu akan terus berupaya mengesahkan RUU PDP demi mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas