Pengusaha Restoran: Bagaimana Makan 20 Menit? Bisa Mati Tersedak
Emil pun menyoroti aturan PPKM Level 4 yang membolehkan warung makan melayani pembeli untuk makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut restoran yang berada di daerah menerapkan PPKM Level 4, belum melayani pelanggan untuk makan di tempat.
"Yang dibolehin warung makan, warteg. Bukan restoran, kami masih belum buka untuk makan di tempat, masih take away," papar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin saat dihubungi, Senin (26/7/2021).
Emil pun menyoroti aturan PPKM Level 4 yang membolehkan warung makan melayani pembeli untuk makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
"20 menit itu hitungannya dari mana? Belum pesannya, nanti tersedak orang. Mati tersedak, bukan karena Covid," papar Emil.
Menurutnya, pengusaha restoran pada saat ini sudah tumbang, dan memerlukan bantuan dari pemerintah seperti subsidi uang sewa, subsidi gaji karyawan, dan menghapus pajak.
Baca juga: Ini Perbedaan Aturan Soal Operasional Mal, Restoran, hingga Warung Makan pada PPKM Level 4 & Level 3
"Subsidi ini selama enam bulan minimal, jangan hanya tiga bulan. Pandemi kan sudah 1,5 tahun, sudah dua kali PSBB maupun PPKM, kalau hanya diberikan tiga bulan, sama aja gasnya remnya tidak seimbang," tutur Emil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Warung makan diperbolehkan buka dengan waktu makan untuk setiap pengunjung selama 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB, dan waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi, Minggu (25/7/2021).