Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temukan Bansos Tunai Rp 200 Ribu Dipaketkan Jadi Sembako, Mensos Risma: Itu Adalah Pelanggaran

Menteri Sosisal Tri Rismaharini turun tangan langsung melihat proses penyaluran bantuan sosial di Pekalongan, Jawa Tengah.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Temukan Bansos Tunai Rp 200 Ribu Dipaketkan Jadi Sembako, Mensos Risma: Itu Adalah Pelanggaran
istimewa
Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosisal Tri Rismaharini turun tangan langsung melihat proses penyaluran bantuan sosial di Pekalongan, Jawa Tengah.

Risma menyebutkan, saat ini sudah banyak masyarakat yang telah menerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Yang pertama kita pengen liat apakah penyaluran bantuan sosial ini sudah diterima oleh penerima manfaat. Jadi mulai bantuan sosial dalam bentuk tunai maupun beras. Nanti kita lihat, sudah banyak yang diterima, sudah proses," kata Risma dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (28/8/2021).




Meski demikian, mantan Wali Kota Surabaya ini menemukan ketidaksesuaian antara bantuan yang diberikan dan bantuan yang diterima masyarakat.

Baca juga: Ada Temuan Masalah di Penyaluran Bansos Sembako, Mabes Polri Lakukan Pendalaman

Ketidaksesuaian itu pun tak hanya terjadi di Pekalongan saja, tapi juga di beberapa daerah lainnya.

Untuk itu Risma berjanji akan mendalami masalah tersebut bersama timnya dan Mabes Polri.

"Memang ini ada masalah di bantuan sembako, di mana memang penerima manfaat ini, bukan hanya di sini. Termasuk beberapa daerah yang saya kunjungi memang ada ketidaksesuaian."

BERITA TERKAIT

"Antara yang harusnya diterima Rp 200 ribu dengan barang yang mereka dapat. Saya di sini dengan beberapa tim, termasuk dari Mabes Polri, yang akan mendalami ini," imbuhnya.

Baca juga: Antisipasi Tindakan Korupsi Bansos, Menteri Risma Terapkan Tiga Langkah Strategis ini

Menurut Risma, mengubah bantuan tunai menjadi paket sembako adalah sebuah pelanggaran.

Ia berpendapat, masyarakat penerima bantuan tersebut memiliki kebebasan untuk membelanjakan uang tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.

Risma pun memastikan bahwa ke depannya pelanggaran serupa tidak akan terjadi lagi.

"Berikutnya, insyaallah ke depan kita nggak akan gunakan lagi seperti itu. Penerima manfaat, dia yang menerima bantuan bisa belanja di mana saja. Dan dia bisa memilih, kebutuhan saya apa. Tidak boleh memaketkan dan sebagainya," pungkas Risma.

Baca juga: Mensos Risma Minta Pemda Kawal Pemenuhan Hak-hak Penerima Bansos

Menko PMK Minta Lurah Pantau Masyarakat yang Belum Dapat Bansos

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah menggelontorkan bantuan untuk membantu mereka yang belum terdata di DTKS.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas