Berakhir 2 Agustus 2021, Ini Aturan Penggunaan KRL Selama PPKM Level 1-4
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 1-4 yang dimulai pada 26 Juli 2021 akan berakhir pada 2 Agustus 2021.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 1-4 yang dimulai pada 26 Juli 2021 akan berakhir pada 2 Agustus 2021.
Meski begitu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan Kereta Rel Listrik pada masa PPKM Level 1-4 ini harus mengikuti syarat yang berlaku,
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, bahwa calon penumpang KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan.
"Selain harus menunjukan dokumen perjalanan, layanan KRL juga dibatasi jam operasional selama ada PPKM Level 1-4 ini," ucap Anne, Sabtu (31/7/2021).
Untuk KRL Jabodetabek, KAI Commuter mulai Senin (26/7) akan melayani dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.
Layanan transportasi KRL sendiri hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Sementara itu, KRL Yogyakarta – Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15 – 18.30 WIB.
Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan 8 perjalanan KA per hari.
Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL.
Baca juga: KAI Terapkan Kebijakan Baru Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Mulai 29 Juli 2021, Catat Aturannya
Ini syarat menggunakan layanan transportasi KRL selama adanya PPKM:
sebagai syarat menggunakan KRL, calon penumpang harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL.
Syarat yang harus ditunjukkan saat hendak menggunakan KRL adalah:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.