Bukti Vaksin Segera Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta, Wagub DKI Minta Masyarakat Mengerti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat atau bukti sudah divaksin segera jadi syarat masyarakat beraktivitas di ibu kota.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat atau bukti sudah divaksin segera jadi syarat masyarakat beraktivitas di ibu kota.
Termasuk untuk berkunjung ke tempat publik, wisata, hingga pusat perbelanjaan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tujuan dari rencana kebijakan tersebut adalah demi memastikan kesehatan dan kesematan seluruh warga ibu kota.
"Tujuannya tidak lain hanya ingin memastikan bahwa mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/8/2021).
Sehingga ia berharap masyarakat dapat mengerti dan memahami bahwa vaksin adalah hal penting bagi kesehatan dan keselamatan diri sendiri, orang lain dan keluarga.
Apalagi berdasarkan data vaksinasi, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persennya yang tetap terinfeksi Covid-19.
Tingkat kematian kasus Covid-19 terhadap mereka yang sudah divaksin juga dilaporkan lebih rendah ketimbang yang belum divaksin.
Baca juga: Pemprov DKI Segera Berikan Vaksin Dosis Ketiga Pada Nakes
Besarannya, hanya 0,013 persen. Dengan kata lain, rerata hanya 13 kasus per 100 ribu penduduk yang meninggal dunia usai kembali terinfeksi Covid-19 setelah divaksin.
"Jadi maaf, untuk dipahami dimengerti oleh warga Jakarta bahwa vaksin ini adalah sesuatu yang sangat penting bagi kesehatan keselamatan kita keluarga dan semuanya," tegas Riza.
"Jadi kami minta semuanya segerakan melaksanakan vaksin di tempat masing-masing dan juga seluruh warga agar mendapatkan vaksin," sambungnya.