Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Berkegiatan, Ombudsman Minta Pemprov DKI Tak Diskriminatif

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyoroti rencana penerapan bukti atau sertifikat vaksin sebagai syarat beraktivitas di DKI Jakarta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Berkegiatan, Ombudsman Minta Pemprov DKI Tak Diskriminatif
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung yang akan memasuki Pasar Tanah Abang menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, di Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko, dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin Covid-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyoroti rencana penerapan bukti atau sertifikat vaksin sebagai syarat beraktivitas di DKI Jakarta.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengingatkan Pemprov DKI agar kebijakan tersebut boleh diskriminatif dalam pelayanannya.

"Terkait dengan kebijakan sertifikasi vaksin dalam pelayanan publik pada prinsipnya tidak boleh mengabaikan asas non diskrimintatif dalam pemberian layanan," kata Teguh kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Corona Muncul Lagi di Wuhan, Pemerintah Setempat akan Lakukan Tes Covid kepada Seluruh Warga

Saat menerapkan kebijakan tersebut pada tempat publik yang mensyaratkan sertifikat vaksin, Pemprov DKI diminta juga menyediakan sentra vaksinasi on the spot.

Tujuannya supaya mereka yang belum divaksin tapi ingin masuk ke tempat tersebut, bisa langsung menuju layanan vaksinasi di lokasi.

Namun jika Pemprov DKI tidak membuat sentra vaksinasi pada lokasi yang mensyaratkan dokumen vaksin, Ombudsman menyebut berdasarkan kacamata UU Pelayanan Publik, hal itu adalah bentuk tindakan diskriminatif.

Baca juga: Korea Selatan Deteksi 2 Kasus Pertama Covid-19 Varian Delta Plus

Berita Rekomendasi

"Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskrimintaif.

Hanya orang yang sudah di vaksin dan mendapat sertifikat yang bisa mengakses layanan publik itu," ujarnya.

"Menjadi tidak diskrimintaif, jika pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot, sehingga warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana.

Jika menolak mendapat vaksin, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan," sambung Teguh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas