Imbas Covid-19 dan PPKM: 5 PO di Terminal Kampung Rambutan Harus Berhenti Sementara
Made menjelaskan bahwa dengan adanya pandemi covid-19 dan ditambah dengan penerapan PPKM, jumlah keberangkatan bus juga berkurang.
Penulis: Ferryal Immanuel
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas transportasi yang berada di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur mengalami penurunan sebesar 90 persen.
"Untuk aktivitas di Terminal Kampung Rambutan mengalami penurunan jumlah penumpang selama penerapan PPKM level 4," ujar Made Jony, selaku Kepala Terminal Kampung Rambutan kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Made menjelaskan bahwa dengan adanya pandemi covid-19 dan ditambah dengan penerapan PPKM, jumlah keberangkatan bus juga berkurang.
"Memang dengan adanya PPKM ini, Terminal Kampung Rambutan sangat mengalami imbasnya," ucap Made kepada Tribunnews.
Selain itu, Made menuturkan dari 135 perusahaan otobus (PO) yang berada disini, sebanyak 5 PO berhenti sementara diakibatkan karena sepinya penumpang yang berangkat.
Baca juga: Terminal Pulo Gebang Sepi, Tak Ada Bus yang Beroperasi Sejak Pemberlakuan PPKM
"Untuk PO yang berhenti sementara diantaranya Garuda Emas, Maju Lancar, Raihan TransWisata dan masih ada PO lainnya," tuturnya kepada Tribunnnews.
Made menceritakan bahwa sebelum pandemi, Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur dapat memberangkatkan sebanyak 10-15 bus dalam sehari.
"Untuk kondisi saat ini, kurang lebih hanya 5-6 bus saja yang berangkat karena kondisi penumpang yang sepi dan adanya pembatasan didalam bus," tuturnya.
"Sejak PPKM Darurat hingga PPKM level 4 sampai diperpanjang sekarang itu turun sekitar 60 persen dibandingkan sebelum PPKM. Kalau sekarang PPKM, penurunan mencapai 90 persen," ungkapnya kepada Tribunnews.
Made menjelaskan bahwa setiap penumpang yang berangkat harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
"Untuk para penumpang wajib melampirkan surat vaksin minimal dosis 1, surat negatif rapid antigen selama 1x24 jam atau keterangan swab yang menyatakan negatif selama 2x24 jam," ucapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa para penumpang yang tiba di Terminal wajib melampirkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) karena di DKI Jakarta mewajibkan untuk melakukan pemeriksaan STRP.
Penumpang dan PO bus yang tidak dapat menujukkan STRP, maka pihak pengelola akan menolak penumpang untuk dapat masuk ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Ia berharap dengan adanya PPKM, dapat menekan angka kasus covid-29 di DKI Jakarta agar aktivitas di Terminal Kampung Rambutan dapat kembali normal.