Mulai Hari Ini Dukcapil Integrasikan Aplikasi Vaksinasi dan Penanganan Covid di 3 Lembaga
Karena semua data yang sudah terintegrasi dengan data dukcapil akan divalidasi dan diverifikasi oleh data di sistem Dukcapil
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai hari ini aplikasi PedulLindungi Kominfo, aplikasi Smart Checking Kemenkes, dan aplikasi Pcare BPJS Kesehatan terintegrasi dengan data di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Pada hari ini, Jumat (6/8/2021), Ditjen Dukcapil Kemendagri baru saja melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) integrasi data dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Telkom dan Kominfo.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan pengintegrasian data NIK, data KTP-el dan data yang ada di KK untuk mendorong pelayanan publik yang lebih baik di sektor vaksinasi.
Baca juga: Efikasi Vaksin Covid-19 Selama 6 Bulan: Moderna Capai 93 Persen, Pfizer Turun Jadi 84 Persen
Karena semua data yang sudah terintegrasi dengan data dukcapil akan divalidasi dan diverifikasi oleh data di sistem Dukcapil, karena sebelumnya belum ada proses validasi.
“Yang kemarin itu belum ada proses validasi dan proses verifikasi dengan data Dukcapil. NIK itu di masukkan, ketika NIK sudah masuk, diulang, baru dia terbaca di sistem aplikasi PeduliLindungi Kominfo, aplikasi Smart Checking Kemenkes, dan aplikasi Pcare BPJS Kesehatan,” kata Zudan pada konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
Dengan kolaborasi ini, Dukcapil mendorong aplikasi-aplikasi ini terus bisa dalam jangka waktu panjang.
Baca juga: Daftar Negara yang Lanjutkan Booster atau Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga, Meski WHO Tak Menyarankan
Termasuk agar data ini juga bisa terus tervalidasi dengan transaksi-transaksi kependudukan, mulai dari data kelahiran, kematian, pindah, kawin dan cerai, menuju Indonesia dengan sistem satu data.
Pelayanan publik menggunakan satu data tunggal yang berbasis NIK di integrasikan dengan semua lembaga yang menyediakan pelayanan public, sebagaimana perintah yang ada di pasal 64 UU 24 tahun 2013.
“3 lembaga ini sudah mulai bisa melakukan akses verifikasi data,” kata Zudan.
Zudan menegaskan Dukcapil tidak memberikan data, namun memberikan hak akses verifikasi data.
Baca juga: Pungli Rp5 Juta Pemakaman Jenazah Covid-19 di Sukoharjo Ternyata Tak Benar, Begini Kronologinya
Data baru boleh diambil oleh lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil ketika penduduk memberikan persetujuannya.
“Kami di dukcapil ada di back office. Dukcapil kemendagri mendukung penuh 3 lembaga ini, agar vaksinasi bisa berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami bekerja lebih kolaboratif lagi dengan data yang lebih terintegrasi menuju satu data kependudukan. Karena data yang terus di update by name by address, yang sekarang 277 juta adalah data dukcapil kemendagri,” ujarnya.