Kemenkes Ingatkan Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Tetap Berkomunikasi dengan Nakes dan Satgas
Mereka yang terinfeksi Covid-19 berstatus orang tanpa gejala atau alami gejala ringan, bisa isolasi mandiri. Tapi tetap komunikasi dengan satgas.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang yang terinfeksi Covid-19 berstatus orang tanpa gejala atau alami gejala ringan, boleh lakukan isolasi mandiri. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
Di antaranya yaitu mengonsumsi makanan yang memiliki asupan nutrisi seimbang.
Selain itu tentunya menghadirkan vitamin dan obat-obatan agar cepat pulih.
Baca juga: Bantu Nakes dan Warga Isoman, Relawan Muhaimin Peduli: Butuh Solidaritas Hadapi Pandemi
Baca juga: Pesan Luhut pada Warga yang Jalani Isoman: Covid Bukan Penyakit Aib, Ini Menyerang Seluruh Dunia
Tetap gunakan masker meskipun berada di dalam rumah.
Dan jika pasien mengalami komorbid, jangan lupa mengonsumsi obat untuk penyakit terkait.
"Tetap di rumah 14 hari, berjemur, jangan lupa kalau batuk laksanakan itikad batuk. Pakai masker, catat suhu dan saturasi oksigen berkala.
Hindari kontak, lalu semua kebutuhan sehari-hari terpisah dengan mereka yang sehat," ungkapnya lewat konferensi pers secara virtual, Minggu ( 8/8/2021).
Namun di sisi lain, ada hal yang paling penting. Yaitu tetap menjalin komunikasi dengan tenaga kesehatan, selalu menginformasikan kondisi harian.
Bisa melalui atau kontak layanan pada satuan tugas Covid-19.
Tujuannya adalah meski melakukan isolasi mandiri di rumah, pasien tetap mendapatkan monitoring, obat atau akses kesehatan.
Setelah isolasi mandiri kondisi telah pulih ditandai semua gejala menghilang, maka tidak perlu tes ulang.
Namun kata Nadia tetap harus menghubungi fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan lainnya. membuat surat pernyataan selesai lakukan insoman.
"Kenapa hubungi faskes? Puskesmas bisa membuat surat pernyataan selesai lakukan insoman," pungkasnya.