BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 10 Agustus 2021: Tambah 32.081 Kasus Baru, 2.048 Meninggal
Berikut informasi terbaru data virus corona (Covid-19) di Indonesia, Selasa (10/8/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Sebanyak 45 kabupaten/kota masuk dalam penerapan PPKM Level 4.
Sementara itu, ada 302 kabupaten/kota diterapkan PPKM Level 3.
Kemudian, cakupan penerapan PPKM Level 2 ada sebanyak 39 kabupaten/kota.
"Di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Berbeda dengan (kasus) Pulau Jawa yang sudah menurun, maka di luar Jawa yang kepulauan dan wilayahnya luas akan diperpanjang 2 minggu," jelas Airlangga.
Baca juga: Pimpinan DPR Tinjau Klinik Hayandra yang Kembangkan Terapi aaPRP untuk Pasien Covid-19
Berikut aturan di wilayah PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali:
1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
2. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.
3. Restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
4. Mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dan wajib pakai masker.
5. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Puan Ajak Masyarakat Jaga Momentum Penurunan Laju Covid-19
Berikut aturan di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali:
1. Industri orientasi dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.
Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.
2. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan prokes ketat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)