Polda Metro Jaya Meniadakan Penyekatan PPKM di 100 Titik Mulai Rabu Besok
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang dari 10 hingga 16 Agustus 2021.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang dari 10 hingga 16 Agustus 2021.
Berdasarkan hasil evaluasi terdapat sejumlah pembaruan aturan dalam pelaksanaannya.
Dirlantas Polda Metro Jaya akan meniadakan pos penyekatan PPKM di 100 titik mulai Rabu (11/8/2021).
Sebagai gantinya, untuk mengendalikan mobilitas masyarakat saat PPKM level 4 akan diberlakukan kembali sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan.
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan dihentikan, sebagai gantinya akan dilakukan dengan 3 cara terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Adapun cara pertama adalah pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca juga: Fakta-fakta 5 Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba, 8 Wanita Ikut Diamankan, Terungkap dari Razia PPKM
Aturan itu termaktub dalam SK Kadishub DKI Jakarta No 320 Tahun 2021 yang mulai berlaku 10 Agustus 2021.
Adapun pemberlakuan ganjil-genap itu akan dilakukan di titik-titik jalan sebagai berikut:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Kemudian cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan. Pengendalian mobilitas ini dilakukan dengan sistem patroli selama 24 jam bersama 3 Pilar yakni TNI, Polri, dan Dishub DKI yang bersinergi dengan Satpol PP.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Puan Ajak Jaga Momentum Baik
Terdapat 20 titik pengendalian mobilitas dengan sistem patroli sebagai berikut:
- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM di Jawa dan Bali 10-16 Agustus 2021 Beserta Daftar Wilayahnya
Terakhir, pengendalian mobilitas akan dilakukan dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Pengendalian ini akan bersifat situasional dan akan diberlakukan penindakan oleh aparat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
"Pengendalian mobilitas melalui sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat. Petugas di lapangan akan bertindak apabila situasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," kata Sambodo.