Sembuh dari Covid-19 Belum Genap 3 Bulan, Bolehkah Disuntik Vaksin? Ahli Beri Penjelasan
Apabila sembuh dari Covid-19 belum genap tiga bulan, bolehkah ikut vaksin? Begini penjelasan dr Tonang Dwi Ardyanto.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Maka diambil rata-rata tiga bulan penundaan tersebut."
"Harapannya, vaksinnya bisa digunakan untuk yang lain, yang belum pernah tervaksinasi."
"Dengan demikian, cakupan antibodi di masyarakat bisa meluas," urai Tonang.
Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac dan Efektivitasnya Mencegah Kematian Akibat Covid-19
Namun penyuntikan vaksin setelah tiga bulan smebuh dari paparan Covid-19 tidak kaku dilakukan.
Secara praktis, Tonang menyebut saat ini vaksinasi covid adalah "diberi kesempatan".
"Vaksin masih terbatas, diatur oleh pemerintah. Dalam hal ini lah bisa saja kita mendapat kesempatan vaksinasi walau belum lama sembuh, misalnya belum genap 3 bulan," ungkap Tonang.
Hal ini dilakukan karena sejumlah faktor, karena efisiensi pengelolan vaksin yang multi-dose.
"Bisa juga karena masa kadaluarsa vaksinnya tidak menjangkau billa menunggu 3 bulan."
"Banyak hal yang dengan pertimbangan teknis medis dan manajemen vaksinasi, dapat saja kita diberi kesempatan vaksin walau belum tepat berjarak 3 bulan sejak terkonfirmasi covid," ungkap Tonang.
Baca juga: Indonesia Terima Hibah 620 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca dari Inggris
Maka dari itu, Tonang menyebut baiknya masyarakat mengikuti petunjuk tim vaksinasi.
"Bila diberi kesempatan, gunakan, jalani dengan baik, jangan ragu dan kaku harus 3 bulan."
"Tapi juga jangan memaksa bila memang belum mendapat kesempatan," ungkap Tonang.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)