Presiden Jokowi Minta Harga PCR Turun, Legislator PAN Dorong Permenkes Segera Diterbitkan
Intan meminta agar Pemerintah segera menindaklanjuti dan memberlakukan peraturan tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR Swab
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi merespons positif pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin harga tes PCR diturunkan menjadi antara Rp450.000 hingga Rp550.000, serta hasil PCR dipercepat maksimal menjadi 1x24 jam.
Menurut Intan, harga tes PCR memang sudah semestinya diturunkan, mengingat kepentingan testing dan tracing sangat penting untuk menekan penularan COVID-19 di masyarakat.
"Menurut saya memang seharusnya biaya pemeriksaan murah, karena pandemi ini salah satu kuncinya adalah testing dan tracing.
Alokasi anggaran pemerintah untuk test dan tracing sangat besar yaitu Rp 9,9 Triliun untuk tahun 2021, sehingga seharusnya test dan tracing kepada lingkaran pasien positif bisa dilakukan gratis.
Apalagi bagi masyarakat yang mau melakukan test PCR mandiri, wajib diberlakukan tarif murah," kata Intan Fauzi, kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
Intan Fauzi mendorong agar pernyataan Presiden tersebut diaktualisasikan dalam bentuk aturan turunan yang jelas dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan bukan hanya Surat Edaran seperti Antigen yang lalu.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bintan Musnahkan Barang Bukti, Mulai dari Narkoba Sajam hingga Ponsel
Sebab, harga PCR yang terjangkau adalah kebutuhan mendesak di masyarakat.
"Arahan Presiden agar ada harga tertinggi untuk PCR maupun antigen harus dipercepat dengan menetapkan dalam peraturan sehingga mengikat.
Biasanya terjadi kendala pelaksanaan di lapangan harga masih beragam dan tinggi karena tidak ada aturan yang jelas.
Saya meminta agar Pemerintah segera menindaklanjuti dan memberlakukan peraturan tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR Swab. Jika tidak, ini hanya sebatas pernyataan," beber legislator PAN ini.
Pasalnya, Intan mencontohkan harga batasan tertinggi rapid tes antigen yang dimuat dalam SE Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020, dalam SE tersebut ditetapkan batas harga tertinggi di Pulau Jawa Rp250.000 dan di luar Pulau Jawa Rp270.000.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, pada awalnya aturan ini tak sepenuhnya terlaksana, padahal dalam prosesnya sudah melibatkan kajian BPKP dan diberlakukan sebagai aturan perjalanan.
"Harga ambang batas antigen dituangkan dalam SE Dirjen Yankes, sehingga pengawasan lemah," tutur Intan Fauzi.