BREAKING NEWS: Kasus Harian Covid di RI Bertambah 20.741, Angka Kematian Menurun
Pada hari Selasa (17/8/2021), kasus positif virus corona (Covid-19) di RI bertambah 20.741.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan update data kasus covid-19 di Tanah Air.
Pada hari Selasa (17/8/2021), kasus positif virus corona (Covid-19) di RI bertambah 20.741.
Dengan demikian, total kasus positif selama pandemi di Tanah Air menjadi 3.892.479.
Sementara untuk kasus kematian tercatat 1.180 orang hari ini. Sehingga, sejak awal pandemi, 120.013 orang meninggal dunia akibat Covid-19.
Untuk kasus sembuh, hari ini sebanyak 32.225 dilaporkan sembuh dari Covid-19 hari ini. Hingga saat ini, 3.414.109 orang dinyatakan sembuh dari corona.
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Ditambah 10 Menit
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Aturan mengenai perpanjangan penerapan PPKM ini secara rinci tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang dirilis, Selasa (17/8/2021).
Terdapat sejumlah perubahan aturan dalam penerapan PPKM level 4 selama seminggu ke depan di antaranya yakni penambahan waktu makan di warung makan atau warteg selama 30 menit.
Pada aturan PPKM sebelumnya aturan dine in di wilayah PPKM Level 4 maksimal hanya 20 menit.
Jam operasional warung makan tersebut masih dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung maksimal 3 orang.
Selama seminggu ke depan, pemerintah masih melarang restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall menyediakan layanan dine in.
Baca juga: Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 2-4 Hingga 23 Agustus 2021
Restoran atau kafe di ruang tertutup tersebut hanya boleh menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.