Aturan Makan di Tempat Jadi 30 Menit, Wagub DKI Jakarta: Orang Tua Makannya Tidak Bisa Cepat
Ahmad Riza Patria mengungkap alasan pemerintah memperpanjang batas waktu makan di tempat dari 20 menit menjadi 30 menit.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkap alasan pemerintah memperpanjang batas waktu makan di tempat dari 20 menit menjadi 30 menit.
Menurutnya, waktu 20 menit yang sebelumnya ditetapkan pemerintah dirasa kurang cukup bagi kalangan orang tua yang tak bisa makan secara cepat seperti halnya anak muda.
"Kan dirasa kurang cukup karena ada orang-orang tua yang makannya tidak bisa cepat seperti yang muda-muda," kata Riza kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
"Jadi dicari angka yang pas begitu, ternyata yang lebih pas 30 menit," sambung dia.
Meski demikian, Riza menekankan masyarakat sebaiknya makan di kediaman masing-masing saja, tidak berkerumun di tempat makan.
Baca juga: Zulkifli Hasan: Jangan Ada yang Berpikir Cari Untung Dalam Penanganan Covid-19
Bila perlu membawa bekal ketika ingin bekerja.
"Tapi itu juga kita minta tetap lebih baik makan dirumah, bawa makan dari rumah kalau ke kantor dan kalau di kantor bisa makan tidak berkerumun," katanya.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, restoran atau tempat makan yang berada di dalam mal dibolehkan menerima makan di tempat dengan ketentuan, 1 meja maksimal diisi 2 orang dan waktu makan 30 menit.
Baca juga: Mengetahui Perbedaan Post Covid-19 dan Long Covid-19
Selain itu, aktivitas makan dan minum pada restoran atau tempat makan maupun kafe baik tempat tertutup atau terbuka juga dibatasi hanya 30 menit.