Dinas Kesehatan DKI Segera Terbitkan Edaran Batas Maksimal Harga Tes PCR
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan surat edaran dari Dinas Kesehatan terkait harga tes PCR.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan surat edaran dari Dinas Kesehatan terkait harga tes PCR.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan nantinya surat edaran yang diterbitkan akan jadi acuan bagi operator atau pihak penyedia tes kesehatan mematok harga.
Baca juga: Bamsoet Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR: Sudah Sangat Tepat
"Kita akan keluarkan edaran, kan sudah ada edaran resmi dari Kemenkes sebagai acuan. Tentu kita akan mengeluarkan edaran mengacu kepada edaran dari Kemenkes," terang Widyastuti kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Adapun kata dia, isi dari surat edaran tersebut akan merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga: Tarif Tes PCR di Kimia Farma Turun jadi Rp 495 ribu, Antigen Rp 85 Ribu, Berlaku di Semua Klinik
Di mana dalam SE tersebut, biaya tertinggi tes PCR di Pulau Jawa - Bali sebesar Rp495 ribu, dan Rp525 ribu untuk wilayah luar Jawa - Bali.
Selain penetapan harga biaya tertinggi tes PCR, Kemenkes juga meminta fasilitas layanan seperti rumah sakit dan laboratorium untuk mengumumkan hasil pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam.
"Nanti kita tunggu edaran ya," terang Widyastuti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.