Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyesuaian Kapasitas Pengunjung pada Pusat Perbelanjaan Mampu Meningkatkan Ekonomi Nasional

Pemerintah sendiri telah melakukan uji coba dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan di Bandung, Semarang, Bali dan Jakarta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyesuaian Kapasitas Pengunjung pada Pusat Perbelanjaan Mampu Meningkatkan Ekonomi Nasional
capture Youtube
Dialog Produktif Rabu Utama yang digelar KPC-PEN, Rabu (18/8/2021) yang menghadirkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan dan Alphonzus Widjaja, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan penyesuaian peraturan bagi pusat perbelanjaan dan  tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan.

Syarat wajib vaksin juga diterapkan bagi pengunjung untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dalam pengawasannya.

Peningkatan kapasitas maksimal pengunjung diharapkan dapat mendukung kebangkitan ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, pekan  pertama PPKM Level 4 Jawa Bali, ada sebanyak 138 pusat perbelanjaan yang menerapkan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall, dengan penerapan protokol kesehatan.

“Kita bekerja sama dengan APPBI untuk memutuskan mall mana saja yang bisa dilakukan uji coba dan kita lakukan pantauan yang cukup ketat,” katanya saat Dialog Produktif Rabu Utama yang digelar KPC-PEN secara daring, Rabu (18/8/2021).

Oke menyebutkan, uji coba dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan di Bandung, Semarang, Bali dan Jakarta.

Baca juga: Warga Jakarta Diizinkan Makan di Tempat Saat Berkunjung ke Mall, Simak Syarat Masuk Mall Berikut Ini

Melalui aplikasi Peduli Lindungi, didapatkan data jumlah orang yang masuk ke dalam mall dan pusat perbelanjaan.

Berita Rekomendasi

Dari data yang diperoleh maka ada sebanyak 523 ribu orang kategori hijau atau yang telah divaksin dua kali, 491 ribu orang kategori kuning yaitu baru sekali divaksin, dan sisanya adalah masuk kategori merah sehingga tidak dijinkan masuk ke pusat perbelanjaan.

“Hasil evaluasi kami, pengelola memang cukup ketat menerapkan peraturan tersebut sudah berjalan dengan baik.

Kepatuhan pengelola mall juga cukup tinggi,”  katanya.

Pada minggu kedua ini pemerintah menambah kembali pusat perbelanjaan yang dilakukan uji coba, yakni sebanyak 230 pusat perbelanjaan.

Memang dari minggu pertama belum terdeteksi adanya kasus penularan sehingga pihaknya yakin untuk melakukan uji coba pada minggu kedua.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Seminggu Lagi, Batas Kapasitas Pengunjung Mall Meningkat Jadi 50 Persen

Oke menjelaskan bahwa terdapat 3 unsur yang penting dalam penerapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall yakni kepatuhan pengelola, kedisiplinan pengunjung dalam mematuhi aturan yang berlaku, serta upaya pemerintah untuk memantau dan mengevaluasinya.

“Selain itu, mereka yang sudah divaksinasi resikonya juga lebih kecil, sehingga kita memutuskan melakukan uji coba kedua dengan pengawasan ketat, agar ekonomi bisa berjalan,” tegasnya.

Alphonzus Widjaja, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik adanya peningkatan uji coba dengan menambah jumlah mall yang akan menerapkannya.

Menurutnya, mereka yang masuk ke pusat perbelanjaan dipastikan adalah orang yang sehat.

Adanya aplikasi Peduli Lindungi menjadi salah satu upaya untuk mencegah masyarakat yang sakit untuk masuk kedalam pusat perbelanjaan.

“Jika sebelumnya hanya 25%, maka adanya peningkatan kapasitas maksimal menjadi 50% ini kami sambut baik,” tegasnya.

Menurutnya, yang lebih penting bukan angka kapasitas yang diberikan, melainkan adanya penyesuaian aturan yang dipermudah.

Penyesuaian tersebut diyakini akan meringankan beban masyarakat, tidak hanya pengelola dan tenant pusat perbelanjaan, melainkan juga unit-unit usaha kecil yang hidup di sekitarnya. Seperti kos-kosan, warung, ojek, dan sebagainya.

Pihaknya juga menyambut baik dimasukkannya vaksinasi sebagai protokol tambahan syarat masuk kedalam pusat perbelanjaan, menyusul protokol kesehatan yang ada sebelumnya seperti wajib masker.

Baca juga: Penjelasan Satgas Covid-19 Terkait Syarat Vaksinasi bagi Pengunjung Mall

Hal tersebut menjadikan pusat perbelanjaan semakin sehat dan aman. Dengan demikian, masyarakat juga semakin yakin dan percaya diri untuk datang mengunjungi pusat perbelanjaan.

“Sampai saat ini pusat perbelanjaan belum pernah menjadi klaster penyebaran,” tegasnya.

Disiplin protokol kesehatan sudah menjadi komitmen dari pengelola pusat perbelanjaan. Ia berharap, kepercayaan masyarakat terus menguat.

Bila perekonomian bergerak dalam tren positif, daya beli masyarakat pun kembali stabil dan mendorong perekonomian segera kembali pulih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas