14 Pernyataan Sikap Kelompok Cipayung Plus: Desak Jokowi Evaluasi Kebijakan Penanganan Pandemi
Pemerintah dinilai gagal dalam penanggulangan wabah Covid-19 bersama dampak yang datang mengiringinya, baik di sektor ekonomi, sosial, budaya, politik
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
Berikut peryataan sikap Kelompok Cipayung Plus yang dibacakan di di Gedung Joang 45, Jakarta, Jumat (20/8/2021) ;
1. Presiden harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kabinet Indonesia Maju.
2. Presiden harus segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan ekonomi, kesehatan, Pendidikan, hukum dan tata kelola pemerintahan terutama dalam penanganan pandemi COVID-19.
3. Pemerintah harus membuat — roadmap penanganan COVID-19 berlandaskan pada Undang-undang kekarantinaan Kesehatan.
4. Mendesak Presiden Ir. Joko Widodo untuk segera mengambil alih dan memimpin langsung penanganan COVID-19 serta melakukan reformasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan melibatkan pakar dan ahli sesuai dengan bidangnya, bukan memberikan porsi yang besar kepada politisi dan pembisnis yang Sangat rentan konflik kepentingan.
5. Membentuk Tim Khusus komunikasi penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga komunikasi pemerintah terpusat dan efektif.
6. Pemerintah harus segera memperbaiki data penerima, mekanisme penyaluran bantuan sosial dan kualitas bantuan sosial.
7. Segera gratiskan biaya test COVID-19, Obat-obatan, Vitamin, Oksigen serta mempercepat vaksinasi di kelompok rentan, pelajar, mahasiswa, dan pesantren dan menjamin ketersediaannya.
8. Segera Evaluasi dan perbaiki Sistem Pendidikan dan Bebaskan Mahasiswa dari Beban Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Pembiayaan Kuliah.
9. Hentikan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap aktivis dan semua elemen rakyat yang menyuarakan aspirasi.
10. Pemerintah harus menjamin kesejahteraan kaum tani, klas buruh, seniman, koperasi, UMKM, dan kelompok usaha informal lainnya.
11. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI ) bersama lembaga penegak hukum lainnya untuk segera melakukan audit dan mentransparansikan anggaran penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.
12. Mendesak komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) bersama lembaga penegak hukum lainnya untuk tidak tebang pilih dalam penanganan korupsi serta memberikan hukuman berat bagi pejabat pelaku korupsi.
13. Menghimbau kepada seluruh kader dan anggota organisasi yang tergabung dalam kelompok CIPAYUNG PLUS untuk bersama sama melakukan pengawalan atas kinerja pemerinah dalam penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.
14. Bersama-sama melakukan kerja-kerja gerakan sosial kemanusiaan, selama tidak merugikan masyarakat, organisasi, dan Negara.