Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Tes PCR di Jawa Bali Rp 495 Ribu, Luar Jawa Bali Rp 525 Ribu

Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in Tarif Tes PCR di Jawa Bali Rp 495 Ribu, Luar Jawa Bali Rp 525 Ribu
Tribunnews/Herudin
Warga melakukan tes swab PCR di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia.

Tarif tertinggi tes PCR di Jawa dan Bali dipatok sebesar Rp 495 ribu.

Sementara di luar Jawa dan Bali dipatok sebesar Rp 525 ribu.

Sehingga ada penurunan sebanyak 45 persen dari tarif sebelumnya.

Dikutip dari laman Kemkes, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.

Baca juga: Sebaran 20.004 Kasus Corona 20 Agustus 2021: Jabar Tertinggi, Sumut Masuk 3 Besar

Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikut :

- Thailand pada kisaran harga Rp 1.300.000 – Rp 2.800.000

Berita Rekomendasi

- Singapura pada harga Rp 1.600.000

- Filipina pada kisaran harga Rp 437.000 – Rp 1.500.000

- Malaysia pada harga Rp 510.000

- Vietnam pada harga Rp 460.000

Baca juga: Biaya PCR Turun, Dirut Garuda Indonesia Berharap Jumlah Penumpang Pesawat Meningkat

Adapun tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8/2021) lalu.

Baca juga: Ketua PDS Patklin Sebut RS dan Laboratorium Swasta Panik Harga Test PCR Diturunkan

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Dikatakan, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar," katanya.

Kemenkes pun mengimbau Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Untuk diketahui, metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas