Tak Lagi Berantakan, Angka Kematian Kembali Dimasukkan dalam Indikator Penentuan Level PPKM
Pemerintah kembali memasukkan angka kematian sebagai salah satu indikator penentuan level PPKM
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
“Bukan dihapus, hanya tidak dipakai sementara waktu karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi atau bias dalam penilaian,” kata dia di Jakarta pada Rabu (11/8/2021).
Pemerintah, lanjut Jodi, menemukan bahwa banyak angka kematian yang ditumpuk-tumpuk, atau dicicil pelaporannya, sehingga dilaporkan terlambat. Hal itu menyebabkan analisis kondisi suatu daerah menjadi bias.
“Jadi terjadi distorsi atau bias pada analisis, sehingga sulit menilai perkembangan situasi satu daerah,” tambahnya.
Data yang bias tersebut menurutnya menyebabkan penilaian yang kurang akurat terhadap level PPKM di suatu daerah.
Baca juga: Pangdam Jaya Jatuhkan Hukuman Disiplin kepada Tiga Perwira Termasuk Seorang Kolonel
Namun demikian, Jodi menambahkan bahwa data yang kurang update tersebut juga terjadi karena banyak kasus aktif yang tidak terupdate lebih 21 hari.
“Banyak kasus sembuh dan angka kematian akhirnya yang belum terupdate,” katanya.
Untuk mengatasi hal ini, Jodi menegaskan bahwa pemerintah terus mengambil langkah-langkah perbaikan untuk memastikan data yang akurat.
“Sedang dilakukan clean up (perapian) data, diturunkan tim khusus untuk ini. Nanti akan diinclude (dimasukkan) indikator kematian ini jika data sudah rapi,” bebernya.
Sembari menunggu proses itu, Jodi menuturkan bahwa untuk sementara pemerintah masih menggunakan lima indikator lain untuk asesmen, yakni seperti BOR (tingkat pemanfaatan tempat tidur), kasus konfirmasi, perawatan di RS, pelacakan (tracing), pengetesan (testing), dan kondisi sosio ekonomi masyarakat.