Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 4 September 2021: Tambah 6.727 Kasus, Total 4.123.617 Positif

Berikut data terbaru kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia, Sabtu (4/9/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 4 September 2021: Tambah 6.727 Kasus, Total 4.123.617 Positif
Freepik
Ilustrasi update Covid-19. Berikut data terbaru kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia, Sabtu (4/9/2021). 

Harga Rapid Test Antigen Turun

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

Adapun batas tarifnya dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, batas tarif Rapid Test Antigen untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000 untuk pulau Jawa dan Bali."

"Serta sebesar Rp.109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (1/9/2021), seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Baca juga: Pemerintah Sudah Amankan 218 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Berita Rekomendasi

Abdul Kadir menekankan, penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.

Sehingga, kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

“Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegasnya.

Dengan berlakunya harga baru ini, pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Kemudian, akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.

Baca juga: Ketika Covid-19 Menjadi Endemi, Guru Besar FKM UI Ungkap Cara Hidup yang Harus Dilakukan

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri atau mandiri.

Tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas