Aturan Baru Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat di 5 Wilayah Ini
PPKM di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah, mulai 7-20 September 2021.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - PPKM di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah, mulai 7-20 September 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
Dalam perpanjangan PPKM diluar Jawa Bali ini terdapat aturan baru, yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat venue check in di beberapa kegiatan.
Namun aturan baru ini hanya berlaku di kabupaten/kota yang vaksinasi dosis pertamanya sudah mencapai 50 persen.
Baca juga: DIY Turun ke Level 3, Bali Tetap Level 4 pada PPKM Hingga 13 September 2021
Kabupaten/kota tersebut di antaranya:
- Banda Aceh: 58,47 persen
- Jambi: 65 persen
- Kupang: 61 persen
- Palangkaraya: 58 persen
- Batam: 83 persen
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Waktu Makan di Warteg atau Restoran Bisa 60 Menit
Nantinya aplikasi Peduli Lindungi ini akan digunakan sebagai venue check in dalam beberapa kegiatan seperti masuk mall.
Atau kegiatan yang terkait dengan penggunaan fasilitas umum.
"Peduli Lindungi ini digunakan untuk venue chek in di beberapa kegiatan, entah itu di mall di kegiatan-kegiatan yang membutuhkan, atau masuk dalam kegiatan terkait dengan fasilitas umum," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Putuskan PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 20 September 2021
PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 20 September 2021