Aturan Terbaru Perjalanan di Masa PPKM Luar Jawa Bali: Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Tes Swab
PPKM Level 4 diluar Jawa-Bali kembali diputuskan untuk diperpanjang mulai 7-20 September 2021 mendatang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - PPKM Level 4 diluar Jawa-Bali kembali diputuskan untuk diperpanjang mulai 7-20 September 2021 mendatang.
Terdapat aturan penyesuaian dalam perpanjangan PPKM kali ini, di antaranya adalah aturan mengenai perjalanan domestik.
Berdasarkan Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menaati peraturan berikut:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan hasil Tes Swab PCR H-2 sebelum keberangkatan, khusus untuk moda transportasi pesawat.
- Menunjukkan hasil Tes Swab Antigen H-1 khusus untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Baca juga: Simak Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Hingga 20 September 2021
Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah dengan status PPKM Level 4.
Bagi supir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan wajib memiliki kartu vaksin.
Diketahui kini terdapat 23 kabupaten kota yang berstatus Level 4 diluar Jawa Bali.
Kota tersebut di antaranya:
- Provinsi Aceh: Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Besar.
- Provinsi Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Sibolga, dan Kabupaten Mandailing Natal
- Provinsi Sumatera Barat: Kota Padang
Baca juga: Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Kafe untuk Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2
- Provinsi Jambi: Kota Jambi