Daftar 11 Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Simak Ketentuan Baru untuk Wilayah Berikut
Daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Berikut ketentuan baru untuk 11 wilayah berikut yang berstatus level 4.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementrian Dalam Negeri menerbitkan salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 pada Senin (6/9/2021) lalu.
Dokumen tersebut memuat peraturan baru PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali yang berlaku mulai Selasa (7/9/2021).
Dikutip dari laman resmi covid19.go.id, dalam Inmendagri tersebut ada 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, yaitu:
Jawa Timur:
- Kabupaten Ponorogo;
- Kabupaten Magetan.
Bali:
- Kabupaten Jembrana;
- Kabupaten Bangli;
- Kabupaten Karangasem;
- Kabupaten Badung;
- Kabupaten Gianyar;
- Kabupaten Klungkung;
- Kabupaten Tabanan;
- Kabupaten Buleleng;
- Kota Denpasar.
11 Kota tersebut masih harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah belum menerapkan pelonggaran PPKM.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Kunjungi Mal di Wilayah Level 3 Jawa-Bali: Boleh Dine In
Baca juga: PPKM Diperpanjang Meski Kasus Covid-19 Menurun, Ahli Ungkap Kondisi Masih Mengkhawatirkan
Berikut Aturan untuk 11 Wilayah PPKM Level 4:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
- Esensial seperti:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen ekspor dan memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Kritikal seperti:
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban
- Penanganan bencana
- Energi
- Logistik, transportasi, dan distribusi
- Makanan dan minuman, termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Obyek vital nasional
- Proyek strategi nasional
- Konstruksi (infrastruktur publik)
- Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Adapun peraturan tersebut dapat Anda unduh secara lengkap di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait PPKM Jawa Bali.