Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Dine In 1 Jam hingga Pemilik Warteg Terima BLT

pemerintah bakal membagikan bantuan langsung tunai (BLT) buat pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warung.

Editor: Sanusi
zoom-in PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Dine In 1 Jam hingga Pemilik Warteg Terima BLT
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah bakal membagikan bantuan langsung tunai (BLT) buat pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Lalu, apa saja aturan yang berubah dari perpanjangan PPKM ?

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Baca juga: IHSG Berpotensi Kembali Menguat Jelang Rilis Cadangan Devisa

Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian pada masa PPKM Jawa-Bali.

Pengunjung pusat perbelanjaan/mal boleh makan di tempat selama 60 menit.

"Penyesuaian waktu makan di mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," katanya.

Baca juga: Empat Harapan Tjahjo Kumolo bagi Insan Seni dan Budaya Dalam Galakkan Kebudayaan

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, ketentuan kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di mal dibatasi hanya 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pusat perbelanjaan atau mal yang berada di Bali.

Adapun Bali masih menjadi salah satu daerah yang masih bertahan di level 4.

Penyesuaian lain yang dilakukan pemerintah yakni akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status PPKM level 3.

Pembukaan itu dibarengi kewajiban menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Langgar Konstitusi, Seleksi Anggota BPK Tahun Ini Dinilai Terburuk Sepanjang Sejarah

Luhut bilang, nantinya penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat tak hanya berlaku di tempat-tempat wisata wilayah PPKM level 3, namun juga akan diberlakukan di wilayah PPKM level 2.

"Pada kabupaten/kota dengan status level 2 akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," kata dia.

Bantuan untuk PKL dan Warteg

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah bakal membagikan bantuan langsung tunai (BLT) buat pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warung.

Bantuan ini akan segera cair karena semua regulasi yang dibutuhkan telah rampung..

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga.

Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021). Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 membolehkan warteg untuk melayani makan di tempat selama 20 menit untuk setiap pembeli. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021). Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 membolehkan warteg untuk melayani makan di tempat selama 20 menit untuk setiap pembeli. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Airlangga menjelaskan, bantuan tersebut khusus diberikan untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

Bantuan juga khusus diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Adapun bantuan BLT ini berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM.

"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," katanya.

Daftar Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali Periode 7-20 September 2021

Berikut daftar daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 periode 7-20 September 2021.

Diketahui pemerintah melakukan evaluasi atas pelaksanaan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali, Senin (6/9/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut secara umum telah terjadi perbaikan level, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Meskipun masih ada juga kenaikan di beberapa wilayah.

“PPKM Luar Jawa-Bali dilakukan peninjauan setiap 2 pekan, namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggu bersama seluruh jajaran di pusat dan daerah," ungkap Airlangga dalam keterangan pers PPKM, Senin (6/9/2021) malam.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Makan di Tempat atau Dine In di Mal Menjadi 1 Jam

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan PPKM di luar Jawa-Bali dari tanggal 7-20 September 2021.

PPKM Level 4 akan diterapkan pada 23 kabupaten/kota (turun dari sebelumnya 34 kabupaten/kota).

15 kabupaten/kota (dari 34 PPKM Level 4 sebelumnya) yang belum turun/masih di Level 4, 8 kabupaten/kota yang baru mengalami kenaikan dari Level 3 ke Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Istimewa)

Baca juga: PPKM di DIY Turun ke Level 3

Daftar Kab/Kota di luar Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM Level 4, 7-20 September 2021:

Provinsi Aceh :
1. Kota Banda Aceh
2. Aceh Tamiang
3. Aceh Besar

Provinsi Jambi :
1. Kota Jambi

Kalimantan Selatan :
1. Kota Banjarbaru
2. Kota Banjarmasin
3. Kotabaru

Kalimantan Tengah
1. Kota Palangkaraya

Kalimantan Timur
1. Kota Balikpapan
2. Kutai Kartanegara
3. Mahakam Ulu

Baca juga: Update Corona Global 7 September 2021: Indonesia Urutan 20 Kasus Aktif Terbanyak, di Bawah Filipina

Kalimantan Utara
1. Kota Tarakan

Kep Bangka Belitung
1. Bangka

Sulawesi Selatan
1. Kota Makassar

Sulawesi Tengah
1. Kota Palu
2. Poso

Sumatera Barat
1. Kota Padang

Sumatera Utara
1. Kota Medan
2. Kota Sibolga
3. Mandailing Natal

Baca juga: Studi: Negara Miskin Kesulitan Dapat Vaksin Covid-19, Negara Kaya Justru Kelebihan 1,2 Miliar Dosis

NTT
1. Kupang

Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow

Papua Barat
1. Manokwari

Sementara itu PPKM Level 3 diterapkan pada 243 kabupaten/kota, turun dari sebelumnya 303).

PPKM Level 2 diterapkan pada 118 kabupaten/kota (naik dari sebelumnya 48).

PPKM Level 1: diterapkan pada 2 kabupaten/kota (naik dari sebelumnya 1).

Baca juga: Wamenkes: Jangan Terlena Meski Kasus Covid-19 di RI Turun

Tetap Waspada

Airlangga dalam kesempatan itu juga meminta agar masyarakat tetap waspada.

Meskipun, terjadi penurun tren kasus Covid-19.

"Seperti arahan Bapak Presiden bahwa pandemi ini masih belum selesai, dan virus ini tidak akan mungkin hilang secara total, yang bisa dilakukan hanyalah mengendalikan."

"Jadi, masyarakat diminta untuk tetap waspada, meski angka kasus terus menurun," ungkap Airlangga.

Update Kasus Covid-19

Sementara itu pemerintah mengumumkan adanya 4.413 tambahan kasus baru Covid-19 pada Senin (6/9/2021).

Sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 4.133.433 kasus.

Kabar baiknya, sebanyak 13.049 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.

Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 3.850.689.

Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 612 pasien.

Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 136.473.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Faryyanida P)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas