Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Makan di Tempat atau 'Dine In' di Mal Menjadi 1 Jam

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.ada aturan yang berubah,

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Makan di Tempat atau 'Dine In' di Mal Menjadi 1 Jam
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung melakukan scan QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi: Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.

Baca juga: Holywings Kemang Ditutup Sementara Selama Masa PPKM Ditambah Sanksi Denda Rp 50 Juta

Selain itu, juga sudah diterapkan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga, pemerintah kembali memperpanjang PPKM mulai Selasa (7/9).

Namun, ada sejumlah penyesuaian yang harus diterapkan selama PPKM.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode 7 sampai 13 September ini," ujarnya dalam tayangan YouTube.

Baca juga: PPKM di DIY Turun ke Level 3

Berita Rekomendasi

Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian pada masa PPKM Jawa-Bali.

Pengunjung pusat perbelanjaan/mal boleh makan di tempat selama 60 menit.

"Penyesuaian waktu makan di mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," katanya.

Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan kebijakan di tempat wisata dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 23 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali

"Untuk uji coba pembukaan tempat wisata di PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dengan penggunaan platform PeduliLindungi," ujarnya.

"Kabupaten/kota level 2 juga diwajibkan pakai PeduliLindungi di tempat wisata yang boleh buka," lanjut Luhut.

Luhut mengatakan jumlah daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4 juga semakin sedikit.
Per pekan ini, tercatat masih ada 11 daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas