Kasus Turun Hingga 58 Persen Dalam 2 Pekan, Penanganan Covid-19 Indonesia Diapresiasi Dunia
Penanganan Covid-19 Indonesia diapresiasi dunia karena mampu menurunkan angka kasus Covid-19 hingga 58 persen dalam kurun waktu 2 minggu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penanganan Covid-19 Indonesia diapresiasi dunia karena mampu menurunkan angka kasus Covid-19 hingga 58 persen dalam kurun waktu 2 minggu.
Masyarakat diminta terus mewaspadai ancaman lonjakan kasus dan risiko masuknya varian virus baru.
Diantaranya dengan mengikuti dan menyukseskan program vaksinasi, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid mengatakan, mengutip salah satu publikasi dari situs Ourworldindata.org, John Hopkins University CSSE COVID19 Data, yang terakhir di update pada 12 September menyatakan, penanganan COVID-19 di Indonesia diapresiasi dunia.
"Sebagai salah satu yang terbaik di dunia, karena mampu menurunkan angka kasus hingga -58% dalam kurun waktu 2 minggu,” papar Nadia dalam dialog KCPEN, Rabu (15/09/2021).
Ia memaparkan, dari data pada Senin (13/9/2021), Indonesia mencatatkan angka temuan kasus harian terendah sejak bulan Mei, yakni sebanyak 2.577 orang.
“Tren positif di hampir seluruh indikator merupakan salah satu bukti keseriusan kita semua untuk dapat mengendalikan pandemi Covid-19 di negara kita,” kata Nadia.
Nadia menambahkan, kewaspadaan menghadapi varian baru virus Covid-19 juga harus terus menjadi perhatian semua pihak.
Upaya preventif dengan memperkuat pengawasan area pintu masuk internasional di Indonesia harus terus digalakkan dan dilaksanakan secara optimal.
“Kita juga terus melakukan upaya antisipasi, agar tidak terjadi kecolongan masuknya varian baru dengan memperketat pengawasan pada pintu masuk negara Republik Indonesia,” katanya.
Upaya tersebut di antaranya mewajibkan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan orang dari luar negeri yang diikuti dengan kewajiban karantina 8 hari.