Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyintas Covid-19 dengan Gejala Ringan dan Sedang Bisa Vaksinasi Setelah Sebulan Sembuh

Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyintas Covid-19 dengan Gejala Ringan dan Sedang Bisa Vaksinasi Setelah Sebulan Sembuh
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers virtual, Rabu (29/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas.

SE ini mengatur jarak minimal pemberian vaksinasi setelah dinyatakan sembuh Covid-19.

"Kemenkes pada hari ini, 29 September mengeluarkan Surat Edaran No 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers virtual, Rabu (29/9).

Perempuan berhijab ini menerangkan, dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, mendapat vaksinasi dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca juga: 3 Hal yang Harus Diterapkan Dalam Keluarga Agar Terhindar Dari Penularan Covid-19

"Sementara untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia," ungkap Nadia.

Berita Rekomendasi

Pemerintah terus mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi.

Saat ini, vaksinasi lansia harus ditingkatkan. Masih ada sejumlah wilayah yang vaksinasi lansia dosis pertama rendah, yaitu Sumatera Barat, Aceh, Maluku Utara dan Papua.

Baca juga: Rapat dengan Forkopimda, Panglima TNI Tekankan Antisipasi Penyebaran Covid-19 di PON Papua

“Kami berharap strategi dapat disusun sesuai dengan permasalahan atau hambatan yang spesifik di masing-masing wilayah untuk meningkatkan cakupan pada kelompok rentan ini,” harapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menyampaikan cakupan vaksinasi nasional per Rabu (29/9/2021) pukul 12.00 WIB, untuk dosis pertama mencapai hampir 90 juta dosis.

Baca juga: Lebih dari 51 Ribu Kasus Covid-19 Terjadi di Penjara Malaysia, Termasuk Bayi yang Baru Lahir

“Angka ini sama dengan dengan kita hampir memvaksinasi seluruh populasi Vietnam. Hampir 3 kali populasi Malaysia. an ini sebuah capaian yang tidak kecil dengan melibatkan lebih dari 100 ribu
vaksinator dan ratusan ribu relawan,” ujar Reisa dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, sebanyak lebih dari 50 juta yang telah divaksinasi lengkap (dua dosis).

“Jumlah ini setara dengan memvaksinasi seluruh populasi Singapura dengan 10 kali putaran, yang dilakukan hanya dalam 9 bulan,” ujar Reisa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas