BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 5-18 Oktober 2021, 6 Wilayah Masih Level 4
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diluar Jawa-Bali kembali diperpanjang dua minggu, mulai besok 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
"Walaupun level tersebut sudah lebih rendah dari level yang ada, kita tetap menetapkan bahwa 6 kabupaten/kota tetap diberlakukan Level 4," terang Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga menuturkan untuk PPKM Level 3 terdapat perbaikan yakni menjadi 44 kabupaten/kota, dari sebelumnya 108 kabupaten/kota.
Untuk Level 2 mengalami peningkatan menjadi 292 kabupaten/kota, dari sebelumnya 249 kabupaten/kota.
Sementara itu untuk Level 1 juga meningkat menjadi 44 kabupaten/kota, dari sebelumnya 18 kabupaten/kota.
Baca juga: PPKM Bali Turun ke Level 3, Pemerintah Dinilai Perlu Longgarkan Acara Musik di Kawasan Pantai
Airlangga menyebut aturan dan jenis PPKM yang akan diterapkan mulai 5-18 Oktober 2021 mendatang, akan tetap sama dengan periode sebelumnya.
Terkait pengendalian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga akan dilaksanakan sesuai dengan SKB Menteri Kemendikbud Ristek.
"Terkait dengan jenis PPKM di periode 5-18 Oktober 2021 tetap sama dengan PPKM periode sebelumnya. Dan pengendalian terhadap PTM sesuai dengan SKB Menteri Kemendikbud Ristek," pungkas Airlangga.
Baca juga: Menkominfo Pastikan Pertandingan PON XX Digelar di Wilayah PPKM Level 2
Pengawasan Kebijakan PPKM Harus Konsisten Demi Keselamatan Publik
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan berupaya memastikan diri dan lingkungan bebas dari Covid-19, harus menjadi bagian dari keseharian di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini.
Menurut Lesatri, pembukaan kembali sejumlah kegiatan publik harus direncanakan secara matang, dengan mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang diizinkan kembali saat PPKM ini harus konsisten dan transparan, agar bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021).
Prinsip lebih baik mencegah daripada mengobati dalam setiap berkegiatan di masa pandemi ini, menurut Lestari, harus benar-benar dikedepankan, agar tidak tercipta klaster baru saat terjadi peningkatan aktivitas masyarakat di ruang publik.
Baca juga: Penerapan PPKM Efektif Menurunkan Kasus dan Menghambat Laju Penyebaran Covid-19 di Luar Jawa Bali
Dalam upaya peningkatan aktivitas masyarakat di ruang publik misalnya, Rerie, sapaan akrab Lestari mengatakan, masyarakat harus memastikan dirinya terlindungi dari sebaran Covid-19 dengan cara menjalankan dengan disiplin protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, serta sudah divaksin Covid-19.
Sedangkan, para pemangku kepentingan harus secara konsisten menegakkan aturan yang telah ditetapkan dalam setiap kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat, lewat pengawasan yang ketat serta menjalankan testing, tracing dan treatment yang transparan terhadap masyarakat.