Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Wilayah Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Aturan wilayah yang ditetapkan masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori level 1 dan level 2 lingkup Luar Jawa-Bali.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in ATURAN Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Wilayah Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Corona 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan wilayah yang ditetapkan masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori level 1 dan level 2 lingkup luar Jawa-Bali.

Untuk diketahui, pemerintah resmi telah memperpanjang PPKM Luar Jawa-Bali sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021, mendatang.

Informasi ini dikabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

Mengenai detail aturan baru bagi wilayah Luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 1 dan level 2, informasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Anies: Semoga Pandemi Ini Lekas Berlalu

Berikut aturan wilayah provinsi, kabupaten atau kota Luar Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM level 1 dan level 2:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan:

- Wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Berita Rekomendasi

- Wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen

- PAUD maksimal 33 persen

- Wilayah yang berada dalam Zona Merah: pembelajaran jarak jauh

b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran

- Wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning, menerapkan Work From Home (WFH) dan WFO sebesar 50 persen

- Wilayah Zona Oranye dan Zona Merah, menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 1: Resepsi Pernikahan Boleh Diadakan dengan Maksimal 50% Kapasitas Ruangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas