Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Wilayah Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Aturan wilayah yang ditetapkan masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori level 1 dan level 2 lingkup Luar Jawa-Bali.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in ATURAN Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Wilayah Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Corona 

c. Sektor Esensial 

- Seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100 persen

(kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat)

d. Pasar tradisional, dll

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

e. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum 

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat

BERITA REKOMENDASI

- Rumah makan/restoran kafe: kapasitas sebesar 50 persen, jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat

- Makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat

- Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam

f. Pusat perbelanjaan/mall

- Wilayah Zona Hijau jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi 


- Wilayah Zona Kuning jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, jam operasional sampai Pukul 17.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas