Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Masih Berlaku, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin sebagai Syarat Naik Kereta Api

Berikut syarat naik kereta api selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPKM Masih Berlaku, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin sebagai Syarat Naik Kereta Api
Tribunnews/Jeprima
Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

2) Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan

5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Syarat tersebut berlaku di wilayah PPKM pada semua level.

saat ini, aplikasi PeduliLindungi sudah tidak dipakai sebagai syarat perjalanan kereta api.

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang tidak dapat mengaksesnya, saat akan melakukan perjalanan udara dan kereta api.

BERITA TERKAIT

Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai gantinya, akan digunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai cara identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas