Kemlu: RI – Malaysia Belum Ada Kesepakatan Resmi Saling Pengakuan Sertifikat Vaksin
masih menjadi harapan Presiden Jokowi untuk dapat dibahas dan disepakati kedua pihak pada saat kunjunganMalaysia Ismail sabri Yakoob ke
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) memberikan penjelasan berkaitan dengan narasi ‘kesepakatan saling pengakuan atau mutual recognition sertifikat vaksin antara Indonesia – Malaysia’ yang tersebar di sejumlah media.
Kemlu RI menegaskan kalau belum ada kesepakatan saling pengakuan sertifikat vaksin kedua negara.
Namun, hal ini masih menjadi harapan Presiden Jokowi untuk dapat dibahas dan disepakati kedua pihak pada saat kunjungan Perdana Menteri Malaysia Ismail sabri Yakoob ke Indonesia pada bulan November mendatang.
Begitu juga dengan pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement) dan saling mengenali sistem yang dipakai kedua negara (kalau di Indonesia: PeduliLindungi).
“Belum ada pengakuan resmi atas sertifikat vaksin kedua negara,” kata Arief Bakhtiar dari Direktorat Infomed Kemlu RI menjelaskan, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Ketika Jokowi Didoakan dan Diberi Pakaian Adat Dayak Kenyah Saat Tinjau Vaksinasi Door to Door BIN
Sebelumnya Menlu Retno Marsudi menerima kunjungan bilateral Menlu Malaysia Saifuddin Abdullah di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta pada Senin (18/10/2021).
Keduanya sepakat memperlakukan sama vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan daftar penggunaan darurat atau emergency use listing (EUL) dari badan Kesehatan dunia (WHO).
“Kami sepakat bahwa semua vaksin yang telah mendapatkan EUL WHO harus diperlakukan sama dan Tidak boleh ada diskriminasi,” kata Menlu.
Oleh karena itu, RI – Malaysia akan membahas pentingnya kedua negara membuat Mutual Recognition atau saling pengakuan.
Salah satunya pembahasan saling pengakuan terhadap sertifikat vaksin atau Vaccine Certificates antara kedua negara.
Kedua negara juga sepakat untuk melakukan membahas pengaturan lab-lab yang dipergunakan untuk melakukan tes PCR guna mengurangi penyalahgunaan keterangan hasil tes dan mengurangi resiko penularan covid.