Aturan Tes PCR Bisa Diperluas untuk Transportasi Darat dan Laut, DPR Curiga ada Kepentingan Bisnis
Satgas Covid-19 membuka kemungkinan memperluas aturan kewajiban melakukan tes polymerase chain reaction (PCR).
Editor: Anita K Wardhani
“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” ujarnya.
Puan mengatakan fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
Sehingga, dia menilai tes PCR itu seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspek Covid-19.
“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya. Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2x24 jam,” kata Puan.
Maka itu Puan meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat tersebut agar tidak menodai prinsip keadilan.
“Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1x24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay curiga ada unsur bisnis dalam aturan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang mulai diberlakukan sejak Kamis (21/10) lalu itu.
"Kalau memang harus dipaksakan (syarat wajib tes PCR), tolong jangan ada unsur bisnis di dalamnya. Jadi tidak boleh ada persoalan pendemi itu yang bergandengan dengan persoaln bisnis," kata politisi PAN itu.
Saleh mengatakan, jika ada unsur bisnis dalam diberlakukannya tes PCR bagi penumpang pesawat, hal itu sangat tidak adil. "Hal ini tentu sangat tidak adil sekali," ucapnya.
Kalau memang tetap akan diperlakukan juga, lanjutnya, pemerintah harus memperhatikan kelengkapan alat untuk PCR di seluruh kabupaten/kota. Sehingga masyarakat tidak kesulitan dengan aturan tes PCR bagi penumpang peswat tersebut.
"Aturan itu hanya berlaku efektif jika dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang mendukung dibelakukannya kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. Kalau aturan itu tidak dilengkapi sarana dan pasarana, masyarakat akan mencari jalan lain untuk itu," ucapnya.
Adapun anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menilai kebijakan yang dibuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu sangat memberatkan masyarakat.
“Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan,” ujar Nadlifah, Jumat (22/10/2021).
Nur Nadlifah menilai pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi publik mengenai konspirasi Covid-19 ini.